Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemulasaran Jenazah Covid-19 Sudah Sesuai Ketentuan Syariat
- 13 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

JEPARA – Keluarga pasien meninggal dunia yang harus dimakamkan dengan protokol Covid-19, tidak perlu sangsi terhadap pemenuhan hak pasien sesuai agama yang dianutnya.
Ketua Komite Syariah Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin Jepara Ahmad Fajar Inhadl menyampaikan, keluarga pasien tidak perlu ragu. Jika pasien muslim, pemulasaran jenazah, juga dilakukan sesuai ketentuan syariat.
“Kami memaklumi kalau ada yang kadang ragu karena jenazah harus dipulasarkan dengan protokol ketat, sehingga keluarga hampir tidak terlibat, kecuali saat menyalatkan. Hal itu demi mengurangi potensi penularan virus Corona. Namun kami pastikan, hak-hak jenazah terpenuhi secara syariah,” jelas Fajar saat melakukan wawancara di RSI Sultan Hadlirin Jepara, Rabu (13/1/2021).
Dijelaskan, dari empat kewajiban yang harus diberikan terhadap jenazah seorang muslim, tiga di antaranya diberikan di rumah sakit. Yakni, mulai dari menyucikan, mengafani, hingga menyalatkan.
“Sementara kewajiban memakamkan dipenuhi oleh petugas dari Satgas Covid-19 kabupaten,” terangnya.
Ditambahkan, pihak RSI menyiapkan petugas khusus yang telah dibekali keterampilan menjalankan pemulasaran sesuai syariat, sekaligus memenuhi protokol kesehatan.
Pada proses penyucian jenazah, lanjutnya, petugas pelaksana disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah. Dalam proses ini, jenazah disucikan hingga ditayamumkan dengan memenuhi ketentuan syariat dalam keadaan darurat terkait Covid-19.
“Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah,” terangnya.
Fajar menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 Majelis Ulama Indonesia tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.
“Kami berkomitmen menjadi rumah sakit syariah. Auditornya, kolaborasi Dewan Syariah Nasional MUI dan Mukisi (Majelis Upaya Kesehatan Islam Indonesia). Maka, dalam proses pemulasaraan itu, kami mengadopsi Fatwa MUI dan artikel-artikel yang diterbitkan oleh Mukisi. Sebagai institusi, kami tentu merujuk pada otoritas yang ditunjuk negara untuk merumuskan hal-hal ke-syariah-an tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya, jelas Fajar, dalam proses mengafani, sesuai protokol Covid-19, kain kafan tiga lapis dan semuanya dilapisi dengan plastik. Baru kemudian jenazah dimasukkan ke kantong jenazah.
“Kedua tahapan itu dilakukan di ruang isolasi. Baru kemudian dipindah ke ruang jenazah untuk dimasukkan ke dalam peti. Bantalan di dalam peti sudah didesain khusus untuk memastikan posisi miring jenazah menghadap ke arah kiblat,” tandas Fajar.
Ditambahkan, tahapan berikutnya, disalatkan di ruang jenazah. Perwakilan keluarga pasien yang ada di rumah sakit diajak ikut berjamaah menyalatkan. Meski petugas dan imam salat ada di ruang jenazah dan keluarga pasien di luar, suara dan gerakan imam bisa didengar dan dilihat dengan jelas dari luar.
“Setelah seluruh proses itu selesai termasuk proses dekontaminasinya, barulah jenazah dibawa dengan ambulans ke lokasi pemakaman yang kemudian menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19 kabupaten,” pungkasnya.
Penulis: Sulismanto
Editor: Di, Diskominfo Jateng