Pemohon Izin Usaha di Temanggung Meningkat

  • 24 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

 

TEMANGGUNG – Permohonan izin usaha di Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Temanggung meningkat. Hal itu seiring dikucurkannya bantuan dari pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, bagi pelaku UMKM.

 

Kabid Perizinan DPM Temanggung, Arif Agung Susapto,  Jumat (23/4/2021) mengatakan, dalam beberapa hari ini pihaknya mencatat ada 225 pemohon izin usaha. Jenis usaha yang banyak diajukan adalah usaha mikro kecil, seperti toko kelontong, penjual gorengan, pengecer gas atau bahan bakar, serta usaha mikro kecil lainnya.

 

“Jumlah pemohon meningkat tajam dibanding sebelum diterbitkannya surat edaran terkait bantuan dari pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi. Dulu angka rata-rata hanya 30 pemohon,” katanya.

 

Lebih lanjut, Agung menyebutkan besaran yang didapatkan pemohon yang lolos administrasi sebesar Rp1,2 juta. Teknis pelaksanaannya akan dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupeten Temanggung.

 

“Bantuan dari Presiden itu lewat Dinkopdag dengan jumlah Rp1,2 juta, dan syarat mutlak untuk mendapat bantuan seperti yang tertuang dalam surat edaran itu harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB),” imbuhnya.

 

Salah seorang pemohon, Vita Hesti Ningrum (36) mengaku, harus ikut mengantre untuk mengurus surat izin tersebut. Ia berharap mendapat bantuan tersebut yang nantinya untuk tambahan modal mengembangkan usaha dagangannya.

 

“Saya berharap, semoga bisa mendapat bantuan itu. Kalau sudah cair buat tambah modal dagang,” ungkapnya.

 

Penulis: MC.TMG/Firman;Ekape

Editor: WH/DiskominfoJtg

 

Berita Terkait