Pemkot Tegal Siap Implementasikan Permendagri Sistem Informasi Pemda

  • 02 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Jajaran OPD di lingkup Pemerintah Kota Tegal diminta segera melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Peraturan dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Ditargetkan, peraturan tersebut dilaksanakan tepat waktu.
“Saya meminta seluruh OPD segera melaksanakan penyesuaian. Sehingga Pemkot Tegal siap melaksanakan peraturan tersebut tepat waktu tanpa mengalami keterlambatan,” pinta Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, saat membuka Workshop Pemetaan Nomenklatur dan Kode Rekening Program/Kegiatan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, di Hotel Louis Kienne Pemuda, Semarang, Jumat (28/2/2020) malam.
Menurut Dedy, Pemkot Tegal sudah mulai memetakan dan mengimplementasikan peraturan baru tersebut dalam menyusun perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan daerah. Dia berharap berbagai kendala dan persoalan yang timbul dalam proses penyesuaian dan implementasi peraturan baru tersebut, dapat dicarikan solusi terbaik.
“Jika ada kendala atau persoalan yang diperkirakan timbul dalam implementasi peraturan ini, saya minta masing-masing peserta tidak sungkan untuk bertanya dan berkonsultasi kepada para narasumber. Sehingga dapat dicarikan solusi terbaik,” kata Dedy Yon.
Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri mengatakan, workshop yang dilaksanakan oleh Pemkot Tegal sebagai upaya memastikan pelaksanaan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam jangka pendek, pemda harus melakukan pemetaan terhadap perbedaan struktur organisasi pasca terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Dia menunjuk contoh dokumen perencanaan yang harusksudah menggunakan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Jadi RPJMD yang masih menggunakan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
“Sehingga dapat disajikan data statistik perencanaan maupun keuangan yang sama se-Indonesia. Hal ini dalam rangka menciptakan satu data Indonesia sebagai tujuan akhirnya, yakni dengan mengintegrasikan antara e-planning dan e-budgeting,” jelas Bahri.
Sementara itu, Sekda Kota Tegal Johardi menyebut implementasi Permendagri Nomor 70 dan Nomor 90 Tahun 2019 di Kota Tegal sedang dalam proses menuju kesempurnaan. Dalam proses tersebut harus ada satu pemahaman terhadap hasil workshop yang dilaksanakan.

“Saya yakin workshop ini semakin memperjelas pemahaman terutama para Kasubbag Program dan akan secepatnya diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2021,” pungkas Johardi.

Penulis: Pemerintah Kota Tegal
Editor: dnk/Diskominfo Prov Jateng

Berita Terkait