Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemkot Tegal Gandeng Kejaksaan Negeri Percepat Selesaikan Masalah Hukum
- 23 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA TEGAL – Berbagai permasalahan di bidang hukum, khususnya di bidang perdata, yang dialami oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal kini dapat diselesaikan dengan tepat sasaran dan lebih cepat daripada sebelumnya. Pasalnya, Pemkot Tegal telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal tentang Penanganan Permasalahan Bidang Hukum Perdata, dan Tata Usaha Negara, di Aula Kejari Kota Tegal, Rabu (22/7/2020).
“Dengan penandatanganan kerja sama ini merupakan sarana untuk menjaga, dan semakin mempererat hubungan antara Pemkot Tegal dengan Kejari kota Tegal, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan ke depannya dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutur Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.
Ditambahkan, Pemkot akan terus melakukan koordinasi dengan Kejari Kota Tegal untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum, dan tindakan hukum lainnya. Dengan demikian, diharapkan langkah pemerintah daerah dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di kota Tegal. Dedy Yon berharap semoga penandatanganan kerja sama tersebut dapat memperkecil hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Ia juga berharap semua persoalan hukum yang dialami Pemkot Tegal bisa selesai pada akhir tahun ini.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Jasri Umar, menyampaikan, pihaknya tidak hanya memiliki tugas dan kewenangan pada lingkup Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, namun juga bidang perdata dan tata usaha negara. Di bidang perdata, dan tata usaha Negara, kejaksaan memiliki tugas utama sebagai pendamping dan pengacara resmi pemerintah saat mengalami permasalahan hukum.
Penulis: Tm/Kontributor Kota Tegal
Editor: Tn/Diskominfo Jateng