
SOLO – Bangunan liar di kawasan Jurug Jl. K.H. Maskur akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan kawasan tersebut ke fungsi aslinya, yakni menjadi pedestrian dan normalisasi saluran air.
“Pemkot serius untuk menggembalikan sesuatu yang difungsikan diluar peruntukannya. Ini bentuk pelanggaran Perda bangunan, karena berada di atas saluran air dan merubah fungsi pedestrian,” jelas Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP Kota Surakarta, Arif Darmawan.
Dari 145 bangunan liar, data menunjukkan disisi timur sedikitnya ada 80 bangunan, dan disisi barat ada 65 bangunan. Hampir semuanya disulap untuk lapak dagangan dan hunian warga.
