Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemkot Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 Bagi Pelaku Usaha
- 01 May
- yandip prov jateng
- No Comments

Salatiga – Untuk menyosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peraturan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Pemkot Salatiga melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Bagi Pelaku Usaha. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Kota Salatiga ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Drs. Fakruroji, Selasa 30/04.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan bahwa meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan tutut menngkatkan kecenderungan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Sekda menuturkan bahwa meskipun minat untuk melakukan pengelolaan B3 secara legal terus meningkat, namun pelaksanaan pengelolaan limbah B3 belum juga optimal.
“Saya mengapresiasi bahwa minat untuk melakukan pengelolaan B3 secara legal ini terus meningkat, tapi memang pelaksanaan belum optimal. Hal ini dapat diketahui dari masih sering ditemukan adanya pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Permen LHK RI Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” beber Sekda.
Dalam kegiatan ini disosialisasikan pula tentang Penetapan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Sekda berharap agar sosialisasi pengelolaan limbah B3 ini dapat mendukung penerapan OSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Kegiatan yang diikuti oleh setidaknya 80 peserta yang merupakan pelaku usaha, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan juga SKPD terkait ini menghadirkan 2 orang narasumber yaitu Kasi Administrasi Bid.Kesra dan Lingkungan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Dra. ST. Khasanaturodhiyah, MSi, dan Kasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah. Materi yang dibawakan oleh narasumber adalah Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 melalui OSS dan Pengelolaan limbah B3 bagi pelaku usaha.