Pemkot Pekalongan Larang Tradisi Penerbangan Balon Udara

  • 28 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melarang warganya menerbangkan balon udara, untuk merayakan tradisi Syawalan atau seminggu setelah Idulfitri 1441 H mendatang. Selain mengganggu penerbangan udara, keramaian kegiatan tersebut berisiko menjadi sarana penyebaran Covid-19.

“Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat, termasuk meniadakan festival Balon Udara Tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahunnya, mengingat situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Karena kegiatan tersebut dapat membuat kerumunan warga yang seharusnya sangat dihindari saat ini,” tegas Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid, usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia, di Ruang Kresna Setda, Rabu (27/5/2020).

Menurutnya, larangan penerbangan balon ini, sudah ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Wali Kota Pekalongan nomor 443.1/024, tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan, serta menciptakan ketertiban berkaitan dengan penerbangan balon udara tradisional.

“Dibutuhkan kesadaran dan pengertian masyarakat Kota Pekalongan akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Meskipun volume pesawat saat ini jauh berkurang, tetapi menerbangkan balon secara liar, tetap tidak diperbolehkan karena dapat membahayakan. Terlebih sudah ada kejadian balon jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang,” ungkap pria yang biasa disapa Aaf ini.

Aaf menambahkan, pihaknya meminta masyarakat melaporkan kepada Satpol PP maupun pihak kepolisian, jika memgetahui pembuatan balon maupun lokasi penerbangan, agar dapat ditindaklanjuti.

“Dalam SE yang diterbitkan pun sudah diatur, apabila masyarakat masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” terangnya.

General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi’wan Muhammad Bunay mengimbau, agar warga tidak menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan penerbangan. Dia juga membernarkan adanya informasi balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Minggu 24 Mei 2020.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan, yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, karena dapat membahayakan penerbangan,” jelas Mi’wan.

Dia menyampaikan, terkait adanya balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Minggu 24 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, sudah di amankan oleh pihak terkait. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dari mana balon udara tersebut berasal.

“Sementara ini, baru ada satu kejadian penerbangan balon liar yang kami pantau di daerah Semarang dan sekitarnya, yakni yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang kemarin. Tingginya sekitar lima meter dengan diameter satu meter, jatuh tepat di ujung runway bandara (landasan pacu) 13 serta sudah diamankan airport security. Alhamdulillah, pada saat itu tidak ada penerbangan komersial, regular maupun militer,” ungkapnya.

Mi’wan berharap, pemda dapat terus menyosialisasikan kepada masyarakat, terkait bahaya menerbangkan balon liar. Bahkan jika perlu memberikan sanksi tegas apabila masih ada warganya yang melanggar aturan tersebut, supaya kejadian serupa tidak terulang.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan

Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait