Pemkot Pekalongan Komitmen Jadikan Kawasan Krapyak Destinasi Wisata

  • 20 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen mengubah Kawasan Krapyak Kecamatan Pekalongan Utara menjadi destinasi wisata. Krapyak merupakan kawasan prioritas yang akan dituntaskan melalui penanganan kawasan kumuh.

Penataan Kawasan Krapyak merupakan program kolaborasi antara pemerintah kota (Pemkot) dan pemerintah provinsi (Pemprov). Pemkot membantu pembebasan lahan, sementara Pemprov membantu di bagian konstruksi yang bersifat multiyear.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan, Andrianto menyampaikan, pihaknya membangun infrastruktur, tidak hanya untuk menangani kawasan kumuh atau meningkatkan kualitas permukiman semata. Tetapi juga, mengubah wajah kawasan tersebut menjadi kawasan yang menarik dan mendukung wilayah destinasi wisata di Kota Pekalongan.

“Konsepnya Water Front City dengan prinsip M3K (mundur, munggah, madep kali) yang mengadopsi gerakan Pemerintah Yogyakarta dalam penataan kawasan bantaran sungai. Sebab, Pemkot sendiri ingin mengubah Kawasan Krapyak, yang awalnya terkesan kumuh, menjadi kawasan yang layak huni bahkan bisa jadi kawasan wisata baru di Kota Pekalongan,” ungkap Andrianto, saat pemaparan di Rakor Rencana Penanganan RTLH Penataan Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Krapyak, belum lama ini.

Berdasarkan hasil pendataan, lanjut Andrianto, terdapat 62 bangunan rumah warga yang terdampak pembebasan lahan untuk kepentingan penataan kawasan Krapyak Segmen Lodji. “Rata-rata terdampak kurang dari 50% sehingga tidak diperlukan relokasi/tetap di lokasi eksisting (on site),” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, program tersebut sudah dimulai sejak tahun 2017, yang didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekalongan tentang Penetapan Kawasan Kumuh yang diterbitkan tahun 2016.

Konsep Water Front City dan M3K tersebut sesuai dengan pasal 11 PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Khususnya, pada upaya mengembalikan dan menjaga fungsi sungai sekaligus memenuhi ketentuan tentang sempadan sungai.

“Dengan penerapan konsep Water Front City dan M3K, kondisi bangunan menjadi lebih tertata dengan rapi. Ini juga bisa membuat masyarakat nyaman ketika berkunjung ke tepian sungai dan melakukan aktivitas di wilayah tersebut. Sehingga, sungai yang ada pun bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” pungkas Andrianto.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait