Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemkot Pekalongan Izinkan Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah
- 14 Jun
- yandip prov jateng
- No Comments

PEKALONGAN – Kasus positif virus Corona (Covid-19) yang sudah terkendali, membuat Pemerintah Kota Pekalongan siap menerapkan tatanan kenormalan baru atau new normal. Kegiatan keagamaan di tempat ibadah pun sudah diizinkan dengan memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“New Normal yang diterapkan di Kota Pekalongan dengan beberapa pertimbangan. Termasuk salah satunya, kasus positif Covid-19 di Kota Pekalongan, yang merupakan daerah yang masih paling aman dibandingkan di daerah-daerah lain di Jawa Tengah,” kata Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, di kantornya, Jumat (12/6/2020).
Atas dasar itu, imbuhnya, pihaknya berani menerapkan normal baru di beberapa tempat, termasuk tempat ibadah, kegiatan keagamaan, pernikahan, rapat, pasar, sarana olahraga, hingga tempat hiburan. Namun pihaknya melakukan secara bertahap.
Kebijakan tersebut diambil setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 443.1/030 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Ibadah pada Tatanan Normal Baru (New Normal) Covid-19 di Kota Pekalongan, dengan syarat memenuhi panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang ditetapkan pemerintah. Hal itu untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi Covid-19.
Menurut Saelany, sejak pandemi, seluruh tempat ibadah memang tidak bisa digunakan. Namun, saat ini sudah ada kelonggaran. Hanya, kelonggaran tidak serta-merta diberikan, karena ada syarat yang harus dipenuhi, yakni harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama menyelenggarakan kegiatan ibadah. Di antaranya, memakai masker, memperbanyak tempat cuci tangan, disarankan membawa alat ibadah sendiri, tidak bersalaman, dan yang tidak kalah penting adalah mengatur jarak selama ibadah berlangsung.
Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada perangkat kelurahan, untuk senantiasa memonitor jalannya kegiatan keagamaan, di tempat ibadah yang ada di wilayahnya masing-masing. Seperti, tempat ibadah yang menyelenggarakan kegiatan ibadah seperti Salat Jumat dan kegiatan gereja di hari Minggu.
“Harus mematuhi protokol kesehatan dan diawasi (monitoring) oleh semua perangkat kelurahan. Untuk tahap awal ini guna secara rutin memonitoring masjid, musala, atau tempat ibadah lainnya di wilayahnya masing-masing,” ujar wali kota.
Pihaknya juga terus melakukan rapat koordinasi juga dengan jajaran dinas dan instansi lain, dari Satpol PP, TNI, Polri, yang juga menyatakan siap mendukung mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng