Pemkot Pekalongan Diminta Serius Tangani Banjir dan Rob

  • 25 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan diminta serius dalam penanganan banjir dan rob di wilayahnya. Tindakan komprehensif pun mesti dilakukan, dan setiap progres pelaksanaannya agar dilaporkan ke DPRD.

Hal ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Pekalongan, Balgies Diab saat Rapat Paripurna DPRD dengan pengantar Wali Kota Pekalongan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2019 di Ruang Paripurna, Rabu (24/6/2020).

Balgies menyampaikan, penanganan banjir dan rob mutlak dilakukan karena kondisinya sudah semakin parah. Terlebih, beberapa waktu belakangan ini, di mana air pasang naik cukup tinggi.

Tak hanya itu, dia juga menyoroti Perda RT RW yang merupakan perda utama dalam membangun Kota Pekalongan ke depan. Diharapkan aturan tersebut dapat segera diselesaikan secara serius karena, akan sangat berpengaruh terhadap kondisi Kota Pekalongan.

“Terkait rumah tidak layak huni (RTLH) yang merupakan kebutuhan utama masyarakat, Kota Pekalongan harus segera direalisasikan,” terang Balgies.

Dalam paripurna tersebut, Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan, penyampaian Raperda APBD merupakan amanat Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 1.

“Kedua peraturan tersebut menyatakan Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Saelany.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait