Pemkot Magelang Mulai Data Calon Penerima Kartu Pra Kerja

  • 09 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang mulai mendata warga yang berhak memperoleh Kartu Pra Kerja. Calon penerima diprioritaskan pekerja muda yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan menjelaskan, penerima kartu tersebut selanjutnya bisa mendapatkan insentif yang berasal dari APBN. Namun sebelumnya mereka harus mendaftarkan diri secara online terlebih dahulu.

“Calon penerima manfaat Kartu Pra Kerja bisa mengakses laman www.prakerja.go.id mulai ini pekan ini,” kata Gunadi, saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).

Selanjutnya, Disanaker Kota Magelang akan mengusulkan nama-nama calon pemilik Kartu Pra Kerja yang kemudian akan diseleksi Kementerian Tenaga Kerja. Pengusulan dilakukan setiap minggu kepada Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

“Pemerintah pusat nantinya akan melakukan wawancara kepada calon penerima Kartu Pra Kerja. Jika lolos, para pemilik kartu berhak mendapatkan dana insentif,” katanya.

Gunadi menyebutkan, besaran dana insentif yang diterima mencapai Rp3,5 juta per orang dengan rincian, Rp650.000 per bulan per orang, ditambah dana pelatihan Rp1 juta, dan biaya survei Rp150.000. Adapun pelatihan dilaksanakan dalam waktu 3 hingga 4 bulan.

Ia pun meminta perusahaan yang melakukan PHK akibat dampak virus corona untuk segera melaporkan kepada Disnaker, agar para korban PHK bisa dapat diusulkan menjadi calon penerima Kartu Pra Kerja.

Gunadi mengatakan, Disnaker dapat melayani sosialisasi kartu Pra Kerja ini, dengan syarat harus mematuhi protokol physical distancing (pembatasan fisik). Namun demikian, untuk pendaftaran, tetap disarankan dilakukan secara online.

Dia menyarankan agar sosialisasi dilakukan melalui perwakilan pekerja saja.  Misalnya wakil dari perusahaan yang melakukan PHK, kemudian informasi yang diterima dapat diteruskan kepada korban PHK yang bersangkutan.

“Soal target berapa maksimalnya, kita tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Kami hanya diminta untuk memantau pergerakan perusahaan yang terimbas pandemi corona. Sebisa mungkin kita harapkan PHK tidak terjadi,” ucapnya.

Menurutnya, wewenang pemilihan penerima Kartu Pra Kerja sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya berwenang melakukan pemantauan.

“(Pemerintah daerah) juga memberi sosialisasi. Kriteria penentu ada di tangan pemerintah pusat, misalnya memprioritaskan pekerja muda yang terdampak Covid-19, menjadi tulang punggung keluarga, berasal dari keluarg tak mampu, dan lainnya. Kita tidak wewenang untuk mengintervensinya,” pungkasnya.

Penulis : Kontributor Kota Magelang

Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait