PEMKOT MAGELANG GELAR SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK

  • 13 Sep
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG-Untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas Pemerintah harus mengubah paradigma pola penyelenggaraan pelayanan publik dari yang semula berorientasi sebagai penyedia layanan menjadi pelayanan yang berorientasi kepada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pemerintah harus menerapkan Pedoman Standar Pelayanan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Magelang, Windarti Agustina saat membuka acara sosialisasi pelayanan publik di Ruang Adipura Kencana, Rabu (12/9). Peserta sejumlah 100 orang terdiri dari OPD se-Kota Magelang, BUMD, Kepala Unit Pelayanan Publik Kota Magelang, Staf Ahli Wali Kota, dan Asisten Sekda Kota Magelang.

“Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan hal mutlak. Pelayanan publik pada dasarnya merupakan representasi dan eksistensi dari birokrasi Pemerintah yang memangku sebagai fungsi pemberi layanan terhadap masyarakat,”jelas Windarti.

Sesuai amanat Undang-undang No 25 Tahun 2009 ,pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Dengan berlakunya aturan tersebut , dalam memberikan pelayanan publik harus memahami tentang kesetaraan antara hak dan kewajiban.Pemerintah harus mampu merubah mindset perilaku birokasi dari budaya penguasa menjadi budaya pelayanan agar pemerintah selalu hadir di antara masyarakat,”terangnya.

Windarti menjelaskan dulu standar pelayanan tidak terukur dengan baik, tetapi sejalan dengan amanah Undang-Undang tentang Pelayanan Publik maka dibuat standar pelayanan yang baku untuk dapat dijadikan acuan dalam menerapkan standar pelayanan.

Ia pun menyambut baik sosialisasi ini. Diharapkan dapat mendukung akselerasi pencapaian visi dan misi Pemkot Magelang yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang daerah sehingga dapat terwujug good, clean and corporate governance.

Kepala Bagian Organisasi Setda, Dra. Sri Tjahyani Prasetyowati mengungkangkan bahwa materi sosialisasi pelayanan publik tahun 2017 merupakan gambaran umum terkait dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Pemkot Magelang.

“Dapat memberikan pembinaan dan arahan bagi unit-unit pelayanan publik di Pemkot Magelang agar dapat berjalan efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan,”jelasnya.

Kegiatan ini sekaligus juga memberikan penegasan dan penajaman akan hak dan kewajiban dari pemberi layanan dan pengguna layanan. Dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang lebih memberikan fokus pada penciptaan pelayanan primadan pengelolaan yang berorientasi pada kepuasan masyaarakat. (Ris/Hms).

 

Berita Terkait