Pemkot Magelang Beri Hadiah Wajib Pajak Berprestasi

  • 09 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang memberikan penghargaan kepada kelurahan, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) berprestasi, dan wajib pajak sebagai pembayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tercepat tahun 2020.

Secara simbolis penghargaan diberikan oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada penerima di Pendopo Pengabdian kompleks rumah dinas Wali Kota Magelang, Selasa (8/11/2020).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang Wawan Setiadi, menjelaskan, penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2.

Wawan merincikan, penghargaan tingkat kelurahan jatuh kepada Kramat Utara dengan hadiah Rp3 juta, Rejowinangun (Rp2,75 juta), dan Panjang (Rp2,5 juta). Penghargaan tingkat RW, yakni RW 06 Kramat Utara (Rp2,5 juta), RW 03 Kramat Utara (Rp2,25 juta), dan RW 01 Panjang (Rp1,75 juta).

Penghargaan tingkat RT, yakni RT 05 RW 06 Kramat Utara (Rp1,5 juta), RT 04 RW 06 Kramat Utara (Rp1,25 juta), dan RT 08 RW 05 Potrobangsan (Rp1 juta).

Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak pembayar tercepat untuk objek pajak BUMD, perusahaan swasta, perhotelan dan perbankan BUMD. Mereka adalah rumah dinas camat Magelang Utara/BKK (BUMD) dan kantor PDAM Kota Magelang, masing-masing menerima hadiah Rp1,5 juta.

“Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada wajib pajak PBB-P2 yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang, serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2,” ungkap Wawan.

Adapun kriteria pemberian penghargaan di antaranya persentase capaian ketetapan, persentase capaian objek pajak PBB-P2 yang membayar, persentase peningkatan capaian, persentase peningkatan objek pajak dan tertib administrasi pelaporan penerimaan PBB-P2.

Penghargaan diberikan juga kepada wajib pajak perorangan/pribadi, perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebagai pihak pembayar pajak tercepat pada Februari 2020 sesuai data Cash Management Sistem (CMS)

“Jumlah penerima penghargaan yang berdasarkan data CMS ada 72 penerima, dengan total nilai penghargaan Rp62 juta,” sebut Wawan.

Pada acara yang sama, pihaknya juga meluncurkan pembayaran pajak dan retribusi daerah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat Kota Magelang tentang pelayanan pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan yang telah tertib membayar PBB-P2. Prestasi itu merupakan kontribusi terhadap pembangunan negara, khususnya Kota Magelang.

“Saya berharap pemberian penghargaan ini dapat menambah semangat dan kesadaran untuk meningkatkan pelayanan PBB-P2 di tahun mendatang,” tutur Sigit.

Ia juga mendukung terobosan baru BPKAD yang baru saja meluncurkan QRIS untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak.

Penulis: Prokompim/kotamgl
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait