Pemkot Kembali Adakan Lomba K3 dan LBS

  • 15 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Kota Pekalongan, Info Publik – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bidang Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Pekalongan akan kembali mengadakan kegiatan Lomba K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) dan LBS (Lingkungan Bersih Sehat) 2019 yang pemenangnya akan diumumkan saat Hari Jadi Kota Pekalongan pada April mendatang. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Tapem Setda Kota Pekalongan, Sriyana saat membuka rapat pembahasan lomba K3 dan LBS di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Kamis sore (14/02/2019).

Dihadiri segenap lurah dan camat se-Kota Pekalongan dan Dinas terkait yang bertugas sebagai tim penilai yakni Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA).

Kepala Bagian Tapem Setda Kota Pekalongan, Sriyana mengungkapkan pelaksanaan lomba K3 dan LBS akan dilaksanakan pada tanggal 4-25 Maret 2019.”Rapat ini melanjutkan rapat evaluasi kita kemarin. Kami mau mengadakan kembali lomba K3 dan LBS yang proses penilaiannya dimulai pada tanggal 4-25 Maret 2019. Pemenangnya akan kita umumkan pada HUT Kota Pekalongan April mendatang,” ucap Sriyana.

Disampaikan Sriyana, dalam rapat tersebut dengan mengumpulkan para lurah dan camat se-Kota Pekalongan dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan meminta mereka untuk mempersiapkan masing-masing kelurahan dalam mengikuti lomba K3 dan LBS tahun 2019.”Lomba K3 dan LBS ini rutin diadakan dimana Lomba LBS  lombanya sampai tingkat nasional sedangkan untuk lomba K3 hanya sampai di tingkat kota saja. Dalam rapat hari ini mengumpulkan para lurah dan camat karena ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait dengan tim penilaian, ketentuan lokus yang baru biar persiapannya lebih matang,” ujar Sriyana.

Lebih lanjut, Sriyana menuturkan kriteria penilaian lomba  disesuaikan dengan Lomba Adipura diantaranya JASA PAHALA RUDITA (Jalan, Saluran, Pagar, Halaman, Ruangan, Kamar Mandi, Taman), Pengelolaan Sampah, Biopori, dan lain sebagainya. Adapun kriteria penilaian dan hadiah pemenang  akan ada perbedaan dari tahun sebelumnya.”Kalau kesiapannya dari pak lurah bu lurah secara prinsip sudah siap tidak semua kita ikutsertan nanti ada pihak kecamatan yang menyeleksi. Jadi yang masuk tingkat kota masing-masing kecamatan ada 3 lokus perumahan dan 3 lokus permukiman sehingga ada 24 lokus yang harus dinilai di tingkat kota,” imbuh Sriyana.

Adapun ketentuan peserta lomba, baik kategori perumahan dan pemukiman,RT/RW yang pernah menjadi juara 1 sampai dengan juara harapan 3 Lomba K3 dan LBS Kota Pekalongan Tahun 2017 dan 2018 tidak diperkenankan mengikuti Lomba K3 dan LBS Kota Pekalongan tahun 2019.”Baik kategori perumahan dan pemukiman yang pernah menjadi juara tidak diperbolehkan mengikuti lomba K3 dan LBS, ini harapannya agar memberi kesempatan RT/RW yang lain,” jelas Sriyana.

Berita Terkait