Pemkot Imbau Objek Wisata Mandiri Ditutup Sementara

  • 20 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Demi mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau Covid-19 di Kota Pekalongan, pemkot melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dinparbudpora) Kota Pekalongan mengimbau, objek wisata yang dikelola mandiri oleh masyarakat, seperti tempat hiburan, kolam renang, area permainan dan tempat karaoke ditutup sementara.

Kepala Dinparbudpora Kota Pekalongan, Sutarno mengungkapkan, imbauan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/001 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekalongan. Dalam surat edaran itu disebutkan juga langkah-langkah strategis pencegahan dan penanganan virus Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Selain menutup sementara objek wisata yang dikelola oleh Pemkot Pekalongan, diimbau kepada pengelola usaha pariwisata dan tempat hiburan seperti wisata religi di Kompleks Pemakaman Sapuro, kolam renang, area permainan dan tempat karaoke juga bisa turut andil menutup sementara sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pekalongan, yang salah satu isinya menghindari keramaian maupun menghentikan kegiatan yang melibatkan banyak orang,” jelas Sutarno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/3/2020).

Objek wisata yang dikelola mandiri wajib mengikuti aturan tersebut namun masih bersifat imbauan. Apabila tempat-tempat tersebut masih buka melayani pengunjung, maka sejumlah prosedur dan persyaratan harus dipenuhi.

“Untuk usaha wisata yang dikelola masyarakat, memang masih bersifat imbauan. Jika tetap buka, maka pengelola wisata harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh, menyediakan sabun antiseptik atau hand sanitizer untuk mencuci tangan serta memastikan kebersihan semua tempat secara berkala. Apabila tidak bisa dipenuhi, maka sebaiknya ditutup sementara demi kebaikan bersama. Surat sudah dikirimkan ke pengelola usaha wisata, tempat hiburan maupun hotel dan rumah makan,” pungkas Sutarno.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait