Pemkab Temanggung Tertibkan PKL Ilegal di Sepanjang Jalan Gatot Subroto

  • 09 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui personel gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan menggelar apel yang dilanjutkan dengan penataan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gatot Subroto Temanggung, Senin (8/1/2024) pagi.
Pj. Bupati Temanggung yang diwakili oleh Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Samsul Hadi menyampaikan, penertiban PKL di sepanjang Jalan Gatot Subroto berawal dari aduan dari masyarakat yang tidak nyaman saat berjalan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Temanggung. Hal ini disebabkan oleh maraknya PKL yang menggelar lapaknya di jalur lambat koridor pedestrian.
“Kita tahu bahwa akhir-akhir ini di sepanjang koridor pedestrian Jalan Gatot Subroto itu mulai berkembang PKL. Padahal kita tahu bahwa koridor pedestrian itu diperuntukkan untuk para pejalan kaki. Jelas-jelas ini adalah suatu yang ilegal dan tidak bisa kita biarkan. Mohon nanti sesuai dengan SOP, kita tertibkan, karena ini kan sebelumnya sudah diberi pemberitahuan dan peringatan kepada masing-masing PKL itu,” jelasnya.
Samsul Hadi menekankan, saat ini sudah ada Perda tentang Penataan PKL. Tinggal menunggu pengesahan Perbup yang menjadi landasan hukum penertiban PKL yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Terkait dengan penataan PKL selanjutnya memang kami sudah mempunyai Perda tentang Penataan PKL dan hari ini sedang dirumuskan penyusunan Perbupnya. Agar nantinya Peraturan Bupati itu dapat diimplementasikan. Kita memang berharap memberikan ruang juga kepada masyarakat untuk berjualan, tetapi di satu sisi juga tidak boleh melanggar hukum, itu yang harus kita pegang,” tandas Samsul Hadi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Temanggung, Agus Sarwono menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada masing-masing PKL pada hari Kamis (4/1/2024) pekan lalu untuk berpindah lokasi.
“Hari Kamis kemarin kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada para pedagang yang ada di sini. Kami berikan waktu tiga hari untuk pindah lokasi. Namun demikian dari 12 PKL yang ada, kemarin yang jualan itu hanya enam. Oleh karena itu, kita lepas saja semuanya kemudian nanti kita rapikan. Kita nanti juga akan pasang lagi tanda larangan. Hari ini harapan kita semuanya sudah bersih,” imbuh Kasatpol PP dan Damkar.
Selanjutnya, Pemkab Temanggung juga akan terus melakukan penertiban PKL di tempat lain, mengingat perkembangan UMKM, maka perlu dilakukan penertiban dan relokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinkopdag, Entargo Yutri Wardono mengingatkan, zonasi PKL yang menempati lahan dan aset-aset yang dimiliki Pemkab harus menyesuaikan kebutuhan.
“Jangan sampai nanti ketika penertiban merelokasi mereka menjadi masalah baru. Oleh karena itu, sebentar lagi akan kami terbitkan Perbup terkait dengan Pemindahan PKL yang ada di Temanggung,” pungkas Kepala Dinkopdag, Entargo Yutri Wardono.

Penulis: Nin;Tik;Ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait