Pemkab Sragen Canangkan 25 Puskesmas dan Dua Sekolah Sebagai Zona Integritas

  • 27 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SRAGEN – Pemerintah Kabupaten Sragen terus menguatkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa (good government). Komitmen tersebut diwujudkan dengan Pencanangan Zona Integritas dan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing dan Penanganan Benturan Kepentingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Ruang Sukowati Setda Sragen, Senin (25/7/2022).

Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Sugiarto Grup Head II PPG (Program Pengendalian Gratifikasi) dan Anjas Prasetyo (Pemeriksa Gratifikasi) dari Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK RI serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Sekda Sragen dan para Asisten Sekda, Kepala OPD Kabupaten Sragen serta para Camat. Acara Sosialisasi diawali dengan Pencanangan Zona Integritas kepada 25 Puskesmas dan dua perwakilan sekolah yaitu SD Negeri I Sragen dan SMP Negeri I Sragen.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mencanangkan Zona Integritas mulai dari instansi vertikal yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Polres Sragen, dan Kementerian Agama Kabupaten Sragen. Kemudian, 2018 yang dijadikan OPD sampel serta dapat dicanangkan adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas PMPTSP.

Kedua OPD tersebut belum berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN RB. Selanjutnya pada tahun 2022 diajukan kembali serta telah lolos tahapan seleksi administrasi.

“Mudah-mudahan saya selesai jadi Bupati, baik Dinas Dukcapil maupun Dinas PMPTSP, 25 Puskesmas dan dua perwakilan SD dan SMP semuanya sudah dapat menjadi daerah/wilayah bebas korupsi. Tidak berhenti di pencanangan,” harapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK RI Sugiarto menyampaikan apresiasinya atas Pencanangan Zona Integritas (ZI) WBK pada 25 Puskesmas dan dua sekolah di lingkungan Kabupaten Sragen. Sosialisasi tersebut menurutnya sangat mendukung PPG Gratifikasi UPG, yang merupakan faktor pengungkit untuk ZI WBK.

“Setelah ZI WBK terpenuhi secara dokumentasi, terpenuhi dari sisi implementasinya baru kemudian meningkat ke WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” ujarnya.

Menurutnya, gratifikasi adalah akar dari korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yaitu uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di luar negeri maupun di dalam negeri, yang dilakukan dengan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.

Secara hukum, sebenarnya tidak ada masalah dengan gratifikasi. Tindakan ini sekadar perbuatan seseorang memberikan hadiah atau hibah kepada orang lain. Tentu saja hal tersebut diperbolehkan.

Namun jika pemberian tersebut ditujukan untuk dapat mempengaruhi keputusan atau kebijakan dan pejabat yang diberi hadiah, maka pemberian itu tidak hanya ucapan selamat atau tanda terima kasih, tetapi sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan dan pejabat atau pemeriksa yang akan mempengaruhi integritas, indepedensi dan objektivitasnya. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak dibenarkan, dan termasuk dalam pengertian gratifikasi.

“Tips dan trik untuk menolak gratifikasi yaitu jangan mau jadi korban korupsi dan, jangan mau menjadi pelaku korupsi,” pesannya.

Penulis : Mira/ Yuli_Diskominfo _Sragen
Editor : WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait