PEMKAB SEDIAKAN 5 UNIT AMBULAN UNTUK TIM REAKSI CEPAT

  • 04 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA- Pemkab Purbalingga segera meluncurkan 5 unit mobil ambulan melalui anggaran APBD Perubahan 2017. Pengadaan mobil ambulan akan dipergunakan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC), Tim ini kedepan akan bekerja memberikan pelayanan kesehatan, baik pada tahap pra bencana maupun pada situasi terdapat potensi bencana, penanganan kecelakaan atau Kejadian Luar Biasa (KLB) lainnya.

“Untuk memberikan pelayanan secara cepat bagi masyarakat, Saya anggarkan pengadaan 5 mobil ambulan beserta 5 supir dan 5 tenaga medis yang siap setiap saat, dan mobil ambulan tersebut tidak berada di Puskesmas atau rumah sakit, namun di Alun-alun Purbalingga,” kata Bupati Tasdi saat memberi sambutan dalam acara Pertemuan Pra Survey Akreditasi Puskesmas Kementrian Kesehatan Pusat tahun 2017 di Pendopo Dipokusumo, Rabu malam (2/8).

Ditambahkan Bupati Tasdi, tujuan pembentukan TRC adalah untuk melaksanakan tindakan penanggulangan, baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun kegiatan pada situasi terdapat potensi bencana. Pada situasi tidak terjadi bencana, salah satu kegiatannya adalah perencanaan penanggulangan bencana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 5 PP 21 Tahun 2008. Sedangkan pada situasi terdapat potensi bencana, kegiatannya meliputi kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.

“Kalau di Kepolisian kita kenal ada Unit Reaksi Cepat (URC), sedangkan di pelayanan kesehatan terdapat Tim Reaksi Cepat (TRC), Saya berharap kehadiran TRC lengkap dengan mobil ambulan dapat mengatasi ketanggap daruratan seperti Ibu mau melahirkan di jalan dan bila terjadi kecelakaan lalu lintas juga cepat tertangani,” imbuhnya.

Menurut Tasdi, penanggulangan bencana, menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat luas. Bentuk tanggungjawabnya antara lain; terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang diakibatkan oleh bencana, sebagai salah satu wujud perlindungan Negara kepada warga Negara. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang penanggulangan bencana.

“Kedepan pelayanan kesehatan di Kabupaten Purbalingga semakin meningkat, meningkat SDM tenaga medis, baik dokter dan perawatnya juga semakin profesional. Dan saya berharap para karyawan-karyawati di seluruh Puskesmas di Purbalingga dapat melayani masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien,” pungkas Bupati (Dn/PI-3)

Berita Terkait