Pemkab Rembang Tetapkan 17 Desa sebagai Lokus Penanganan Stunting 2026

  • 23 Apr
  • Yandip Jateng Prov (3)
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan 17 desa, sebagai lokasi prioritas (lokus) penanganan stunting pada 2026.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Kabupaten Rembang, Sigit Purwanto menyampaikan, penetapan tersebut bertujuan untuk memperkuat intervensi di desa-desa prioritas, guna menurunkan angka stunting secara lebih efektif.

Disampaikan, pemilihan desa lokus dilakukan oleh TPPS kecamatan, berdasarkan lima referensi desa yang diajukan oleh TPPS kabupaten.

“Penentuan lokus dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah keluarga berisiko stunting, jumlah kasus stunting, serta prevalensi stunting. Selain indikator utama, pertimbangan lain dalam penetapan lokus, meliputi ketersediaan air minum, sanitasi, serta pelayanan kesehatan esensial,” jelasnya, pada rapat koordinasi lintas sektor, di ruang rapat Sekretaris Daerah Rembang, Selasa (22/4/2025).

Adapun 17 desa yang ditetapkan sebagai lokus penanganan stunting 2026 adalah Desa Ronggomulyo (Kecamatan Sumber), Karangasem (Bulu), Sambongpayak (Gunem), Ukir (Sale), Temperak dan Kalipang (Sarang), Kedungringin (Sedan), Megal (Pamotan), Jatimudo (Sulang), Sendangagung (Kaliori), Sudan dan Sendangmulyo (Kragan), Waru dan Tireman (Rembang), Sendangmulyo (Sluke), Tuyuhan (Pancur), dan Dorokandang (Lasem).

Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin menekankan, pentingnya analisis mendalam terhadap penyebab stunting, sebelum dilakukan intervensi. Menurutnya, setiap tahapan penanganan harus memiliki target yang jelas dan terukur.

“Kalau penyebabnya karena kesehatan, targetnya harus pemulihan atau sembuh. Kalau karena gizi, harus ada tolak ukur perubahannya dalam satu tahun. Itu nanti bisa jadi pedoman bagi desa lain,” terang Fahrudin.

Penulis: Mifta Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait