Pemkab Rembang Batasi Operasional Pasar dan Tempat Pemicu Kerumunan

  • 10 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang kembali memberlakukan pengetatan operasional pasar tradisional, tempat wisata dan tempat karaoke. Langkah tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz usai pengukuhan pengurus forum kerukunan umat beragama (FKUB) dan forum pembauran kebangsaan (FPK), di Pendapa Museum RA Kartini (9/6/2021). Disampaikan, kebijakan tersebut diambil, karena angka pasien Covid-19 di Rembang kian tinggi. Sehingga tempat-tempat keramaian menurutnya harus ditutup.

“Kebijakan yang kita ambil ini, tempat pariwisata kita tutup. Semua tempat karaoke kita tutup, baik yang berizin atau tidak. Jadi tempat karaoke kita tutup semua,” tegasnya.

Selain itu, lanjut bupati, pihaknya juga menutup pasar setiap Jumat untuk dilakukan sterilisasi, guna memutus penyebaran Covid-19.

Menurutnya, kenaikan kasus Covid-19 di Rembang, salah satunya disebabkan masih adanya sekelompok masyarakat yang menganggap Covid-19 tidak ada. Bahkan ada yang menganggap itu hanya rekayasa.

Untuk itu, dia mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) untuk ikut membantu pemerintah menyosialisasikan bahaya Covid-19 ke masyarakat.

“Kalau hanya pemerintah yang jadi corong, pemerintah hanya koar-koar, itu masih belum bisa. Apalagi ada pemahaman bahwa Covid-19 itu tidak ada, itu hanya rekayasa, masih ada yang seperti itu. Betapa beratnya pemerintah untuk mengatasi Covid-19 ini,” jelas bupati.

Bupati yakin, dengan bantuan FKUB dan FPK, pemahaman masyarakat pasti akan berubah. Dari yang awalnya tidak percaya, menjadi percaya jika bahaya Covid-19 itu nyata.

Selain itu, FKUB dan FPK juga diminta untuk menjelaskan kepada masyarakat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Rembang. Sekaligus memberitahu penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat Covid-19.

“Saya berharap sekali kepada FKUB dan FPK ini, mampu membantu pemerintah untuk bersama masyarakat menjelaskan kondisi terkini dan penanganan Covid-19. Baik itu penanganan kesehatannya maupun dampak sosial dan ekonominya,” ungkapnya.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Rembang Arief Dwi Sulistya menyebut, pada Rabu (9/6/2021), ada 266 kasus aktif, terdiri atas 76 simptomatik dan 190 asimptomatik. Hal itu menyebabkan Rembang termasuk kategori zona orange, menurut perhitungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sehingga, lanjut Arief, rencana simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) bagi 162 sekolah terpaksa harus diurungkan. Selain itu, tempat wisata, termasuk yang berlabel wisata kuliner juga ditutup untuk sementara waktu.

“Untuk tempat wisata yang semula tutupnya hanya Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, untuk sementara ditutup sampai waktu yang belum ditentukan, termasuk wisata kuliner,” ungkapnya.

Disampaikan, dalam kebijakan yang terbaru juga mengatur kegiatan sosial budaya. Di mana bisa dilaksanakan namun dengan sejumlah persyaratan.

“Sementara kegiatan sosial budaya ini dapat diizinkan dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas tempat. (Penyelenggara) Wajib melaporkan ke Polsek setempat, harus ada satgas kecamatan atau desa, dan juga dibatasi tidak boleh ada giat-giat sosial budaya,” terangnya.

Lebih lanjut, Arief menyebut, pembatasan waktu operasional toko modern juga diatur, yakni tutup pukul 20.00 WIB. Untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) tutup pukul 21.00 WIB.

Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait