Pemkab Rembang Bakal Mediasi Pembayaran Ikan yang Nunggak

  • 28 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Bupati Rembang H. Abdul Hafidz memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang Ir Suparman MM agar pada minggu ke-dua bulan februari memanggil pemilik pabrik pengolahan ikan dalam rangka mediasi antara Pemerintah, Pemilik kapal dan Pabrik terkait pembayaran penjualan ikan yang melebihi satu bulan.

Pemanggilan tersebut terkait dengan keluhan nelayan saat kunjungan kerja wakil gubernur Jawa Tengah H. Taj Yasin di TPI Tasikagung, selasa (28/1).

Selain mengeluh terkait pembayaran ikan nelayan juga mengeluh legalitas tentang kapal cantrang karena sejak 2015 tidak memegang surat-surat kapal hanya memegang SKM (surat keterangan melaut) padahal bulan Maret 2020 SKM akan habis hal ini menjadikan gelisah dikalangan nelayan cantrang karena apabila cantrang dihentikan maka tingkat pengangguran dan kriminalitas meningkat, berharap Pemerintah membantu dan memperjuangkan kelangsungan nelayan cantrang. Selain itu Nelayan meminta kepada Pemerintah agar membantu membersihkan kapal-kapal rusak yang berada sepanjang kali karanggeneng Tasikagung sehingga aliran sungai kembali lancar. Serta berharap kepada Pemerintah apabila ada perbaikan TPI agar Desa juga diperhatikan.

Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Taj Yasin berjanji akan mengurai permasalahan-permasalahan satu persatu sehingga mendapatkan solusi yang terbaik untuk nelayan. Selain itu Pemerintah akan memperjuangkan nasib para nelayan cantrang terkait tentang surat-surat kapal dan perijinannya di Pemerintah Pusat namun Gus Yasin juga meminta nelayan ikut membantu Pemerintah sehingga kita sama-sama bekerja.

Gus Yasin menambahkan kedepan Pemerintah akan berupaya meningkatkan SDM para nelayan berupa pembelajaran dan peralatan untuk menangkap ikan yang lebih canggih sehingga diharapkan kehidupan nelayan lebih sejahtera.

Usai kunjungan kerja di TPI Tasikagung Wagub melanjutkan kegiatan di Kecamatan Lasem. (Kontributor Humas Rembang)

Berita Terkait