Pemkab Kudus Usulkan 10 Raperda

  • 18 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus menyerahkan 10 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus. Usulan itu disampaikan Plt Bupati Kudus HM Hartopo saat menghadiri sidang paripurna, di ruang paripurna DPRD Kudus, Senin (17/2/2020).
Hartopo mengatakan, pihaknya mengajukan 10 raperda. Di antaranya, Raperda tentang jalan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, rencana induk pariwisata, pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran, retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, retribusi persampahan dan kebersihan, ranperda retribusi rekreasi dan olaharga.
“Selain itu, Raperda tentang perusahaan umum daerah Tirta Muria, Raperda perusahaan perseorangan daerah bank pasar, dan penyertaan modal perseroan terbatas pada Bank Jateng,” terangnya.
Ditambahkan, ada beberapa alasan diadakannya usulan raperda itu. Di antaranya pembangunan produk hukum untuk menyesuaikan peraturan hukum yang lebih tinggi. Selain itu juga adanya penyesuaian kondisi sosial yang ada di Kabupaten Kudus.
“Produk hukum yang ada di Kabupaten Kudus ini dilakukan secara kontinyu. Produk hukum ini nantinya biar tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat Nasional. Selain itu, produk hukum ini juga disesuaikan dengan kondisi sosial di Kudus,” tambahnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyampaikan, terkait usulan 10 raperda yang diajukan oleh Pemkab Kudus, nantinya membutuhkan kajian lebih lanjut dari anggota Dewan.
“Para anggota DPRD juga dapat mempelajari 10 usulan raperda itu,” ucapnya.

Penulis : Diskominfo Kabupaten Kudus
Editor : Er, Diskominfo Jateng

Berita Terkait