Pemkab Kudus Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023 dari Badan Informasi Geospasial

  • 07 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BALI – Pemerintah Kabupaten Kudus berhasil meraih juara III Bhumandala Award 2023 dari Badan Informasi Geospasial (BIG) kategori informasi geospasial batas desa/kelurahan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, di Ballroom Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Senin (6/11/2023).

Apresiasi disampaikan Bergas atas penghargaan yang diraih Kabupaten Kudus. Menurutnya, prestasi tersebut berkat sinergi dan kinerja dari seluruh pihak. Untuk itu, dia berharap kinerja baik tersebut dapat terus dilanjutkan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Data geospasial itu banyak positifnya, bagaimana kita memetakan suatu data awal yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat melalui BIG. Ini sangat penting untuk perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis kewilayahan,” jelasnya.

Kepala BIG Muh Aris Marfai menyebut, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah, yang telah menyelenggarakan simpul jaringan dan informasi geospasial dengan baik.

“Jangan pernah lelah untuk informasi geospasial yang lebih baik di Indonesia. Informasi geospasial sangat penting dan dibutuhkan, baik di kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk membantu pengambilan keputusan dan membantu pelaksanaan perencanaan pembangunan di banyak sektor,” jelas Aris.

Senada, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, geospasial sangat berarti dan sangat penting dalam menjalankan mandat tugas kementerian, termasuk Kementerian LHK. Relevansi sosial dari informasi geospasial sangat besar. Untuk itu, informasi geospasial menjadi instrumen yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kehidupan kenegaraan.

“Secara nasional, kita memaknai penting informasi geospasial, pertama sebagai refleksi, eksistensi, dan kedaulatan negara. Kedua, informasi geospasial untuk inventaris sumber daya alam. Ketiga, untuk memaksimalkan manfaat sumber daya alam bagi rakyat dalam hal alokasi, distribusi dan tata kelola. Mengatasi kerawanan bencana dan mitigasinya serta menata penggunaan lahan bagi kepentingan pembangunan dan investasi,” ucapnya.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait