PEMKAB KENDAL STUDY KOMPERATIF RPIK KE PURBALINGGA 

  • 21 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melakukan study komperatif Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) ke Kabupaten Purbalingga. Rombongan yang berjumlah 24 orang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal, Prihadi Santoso. Kegiatan dilakukan sejak Selasa (18/4) –Rabu (19/4).

Prihadi mengatakan study komperatif yang dilakukan di Kabupaten Purbalingga nantinya akan digunakan sebagai bahan masukan untuk membuat RPIK di Pemkab Kendal. Dari kunjungan hari pertama di sentra industri rambut dan bulu mata palsu, sentra pengrajin knalpot dan sentra pengrajin gula kelapa menjadi masukan yang baik bagaimana mengelola sentra industri menjadi lokomotif ekonomi masyarakat.

“ Hari kedua mengikuti paparan sekaligus diskusi RPIK Pemkab Purbalingga oleh Dinas Perindustrian dan Peradangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga,” kata Prihadi.

Kepala Dinperindag Sidik Purwanto, mengatakan sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Sektor ini telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing daerah.

“Berdasarkan data PDRB tahun 2016, sektor industri pengolahan menjadi sektor yang terbesar ke-2, setelah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Kontribusi sektor industri mencapai 25,72 persen terhadap perekonomian Kabupaten Purbalingga,” kata Sidik

Sidik menambahkan RPIK merupakan road map pengembangan industri untuk jangka menengah (20 tahun). RPIK juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2014 tentang Perindustrian. pada pasal 11 ayat (1) setiap Bupati/Walikota menyusun Rencana  Pembangunan  Industri Kabupaten/Kota. Penyusunan RPIK diawali dengan penetapan industri unggulan kabupaten.

“ Pada tahun 2016 telah dilakukan kajian industri unggulan Kabupaten Purbalingga bekerjasama dengan Kementerian Perindustrian RI. RPIK difukuskan pada industri kecil dan menengah yang banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat. Sedangkan untuk industri besar dan PMA diarahkan untuk kemudahan investasi dan perijinan serta penyediaan infrastuktur industry,” katanya.

Pengembangan industri difokuskan pada ke-3 industri unggulan, lanjut Sidik yakni industri pangan dengan pengembangan gula kelapa. Industri kerajinan dengan pengembangan kerajinan sapu dan industri alat transportasi dengan pengembangan kerajinan knalpot. Namun tidak mengesampingkan industri lainnya yang tumbuh dan berkembang di Kab. Purbalingga.

“ Pengembangan industri tersebut dituangkan dalam Perda RPIK Kab. Purbalingga tahun 2017-2036. Raperda RPIK telah masuk dalam Prolegda Kab. Purbalingga tahun 2017. Saat ini masih dalam proses penyusunan Raperda RPIK di Dinperindag, diharapkan pada pertengahan tahun 2017 ini dapat diserahkan ke Bagian Hukum & HAM yang selanjutnya dibahas bersama dengan DPRD,” pungkasnya (Sap’S)

Berita Terkait