PEMKAB KENDAL KESULITAN GANTI TANAH BENGKOK KENA JALAN TOL

  • 31 May
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal masih kesulitan mencari tanah pengganti tanah bengkok atau tanah kas desa yang terkenda pembangunan Jalan tol Batang –Semarang. Dari 40 bidang yang terkena jalan tol,  baru tiga desa yang telah diklarifikasi oleh tim pengadaan tanah.

Sedangkan untuk desa lainnya, masih dalam proses pencarian tanah pengganti. Tiga desa yang sudah diklarifikasi tersebut yaitu Desa Tejorejo (Kecamatan Ringinarum), Desa Sambongsari (Kecamatan Weleri), dan Desa Margomulyo (Kecamatan Pegandon).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Subaedi mengatakan penggantian tanah bondo desa ini mengacu pada Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Salah satunya menyebutkan tanah bondo desa yang terkena jalan tol harus diganti dengan tanah. Dimana syarat tanah pengganti harus berada di desa setempat ataupun desa lainnya, namun yang masih dalam satu kecamatan.

“Syarat ini ternyata cukup sulit untuk dapat bisa dipenuhi. Sehingga bila masih tidak bisa, maka dimungkinkan untuk mencari tanah pengganti di Kecamatan lain, namun yang masih berhimpitan atau bersebelahan dengan desa asalnya,” ujarnya.

Tanah pengganti yang disediakan minimal nilainya harus sama dengan tanah asalnya. Maka, luas tanah pengganti tidak harus sama dengan yang asalnya. “Jadi penyebab lamanya penggantian tanah bondo desa terjadi karena pencarian tanahnya dan ketentuan harga sama dengan tanah asalnya. Karena dalam ketentuan tersebut dikatakan, bukan berdasarkan luasnya yang minimal harus sama, tetapi nilai tanahnya,” paparnya. ( Kontributor Kendal / heDJ )

 

Berita Terkait