Pemkab Kendal Dukung Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan

  • 08 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung gerakan ASN peduli pekerja rentan, dengan mengeluarkan surat edaran terkait imbauan agar ASN maupun non-ASN mengaver minimal satu orang, untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, baik itu PRT, keluarganya, maupun tetangganya di wilayah masing-masing.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Sugiono pada sosialisasi gerakan ASN peduli pekerja rentan di Gedung Abdi Praja, Rabu (7/12/2022). Disampaikan, pihaknya akan memberikan perhatian kepadanya pekerja rentan yang tidak menerima gaji, seperti tukang ojek, tukang becak, nelayan, petani, dan lain sebagainya.

“Nantinya, Pemkab Kendal akan bekerja sama dengan perusahaan agar bisa membatu mengaver para pekerja rentan di wilayahnya masing-masing, dengan menggunakan CSR perusahaan,” tutur sekda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti menyampaikan, gerakan peduli pekerja rentan adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

Disampaikan, di Kabupaten Kendal ada sekitar 200 ribu orang pekerja rentan, dan yang sudah terlindungi sebanyak 54 ribu orang, sehingga masih ada sekitar 146 ribu orang pekerja rentan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Maka dengan adanya regulasi dari Pemkab Kendal ini akan terus kami sosialisasikan, dan akan melakukan koordinasi dengan instansi di Pemerintah Kabupaten Kendal, sehingga mulai Januari 2023 nanti, sudah bisa dilaksanakan dan manfaatnya bisa dirasakan oleh para pekerja rentan di Kabupaten Kendal,” kata Multanti.

Apresiasi disampaikan Multanti atas gerakan yang diinisiasi Pemkab Kendal tersebut. Sebab, di Jawa Tengah, baru Pemerintah Kabupaten Kendal yang sudah mengeluarkan regulasi terkait hal tersebut.

Multanti berharap, daerah lain di Jawa Tengah dapat mengikuti Pemkab Kendal, dan nantinya dapat menjadi gerakan masif agar masyarakat pekerja rentan semuanya dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Diskominfo Kendal/Heri
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait