Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PEMKAB KEMBALI KIRIM SEMBILAN WANITA KE PANTI SOSIAL JAKARTA
- 26 Feb
- yandip prov jateng
- No Comments

SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Sosial kembali mengirim wanita Diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) ke Panti Sosial Pasar Rebo Jakarta untuk direhabilitasi.
Mereka terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar Satpol PP Pemkab Tegal bersama petugas gabungan pada Kamis (22/2) dini hari di eks lokalisasi Peleman dan sekitarnya
Sebelumnya, Pemkab Tegal juga telah mengirim sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia ke panti sosial Jakarta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, M Berlian Adjie melalui Kepala Bidang Tramtibum, Susworo mengatakan, operasi melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, Polres Tegal dan Sub Denpom Tegal. Petugas bergerak mulai pukul 24.00 wib dengan sasaran utama sejumlah wisma di eks lokalisasi Peleman.
“Sampai dilokasi sasaran, target terlihat terkunci rapat seakan tidak ada aktifitas. Namun kita menduga, didalam ada penghuni, sehingga oleh petugas pintu dibuka paksa. Dan benar, kita dapati sejumlah wanita diduga PSK,” bebernya
Dalam razia tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan 8 wanita dari sejumlah wisma di eks Lokalisasi Peleman. “Dari peleman, Petugas menyisir pangkalan truk Maribaya. Disana kita mengamankan 3 wanita diduga PSK,” ungkapnya
Adapun mereka yang terjaring, selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP Tegal dan dilakukan identifikasi / assessment oleh petugas Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Tegal.
“Dari hasil investigasi / assesment Dinas Sosial, 9 orang diduga PSK dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKWa) Jakarta oleh petugas Dinas Sosial Pemkab Tegal dan pengawalan petugas Satpol PP,” katanya
Kepala Satpol PP, M Berlian Adjie,MM, menambahkan operasi penyakit masyarakat khususnya PSK dilakukan rutin oleh Satpol PP bersama petugas gabungan lintas sektoral.
“Jika saat patroli, petugas mendapati wanita diduga PSK, kita tidak segan-segan mengamankan dan kita kirim ke panti sosial,” tandasnya.
Hal ini, kata Berlian, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Tegal dalam memberantas prostitusi di Kabupaten Tegal guna menciptakan suasana kondusif, tertib dan aman di masyarakat.
“Razia merupakan salah satu upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat (pekat) dan menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tegal,” ujarnya
Berlian menambahkan, operasi dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (tibum) pada Bab tertib sosial khususnya pasal 46 ayat 2-4.