Pemkab Jepara Sepakat Status Darurat Covid-19 Dinaikkan

  • 22 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

JEPARA – Untuk mencegah kian meluasnya virus wabah Corona di Bumi Kartini, Pemerintah Kabupaten Jepara berupaya meningkatkan status siaga darurat Covid-19 menjadi tanggap darurat. Hal ini dilakukan semakin meningkat korban jiwa akibat pandemi virus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan, kebijakan itu diambil setelah membebaskan orang pasien Covid-19 meninggal dunia. Satu orang berstatus positif virus Corona, tujuh orang menerima pasien dalam pengawasan (PDP). Dengan status tanggap darurat masyarakat diharapkan tidak tengah dan selalu waspada.

“Diambilnya kebijakan itu tentang pandemi virus Corona yang sudah memutuskan kehidupan dan penghidupan warga Jepara,” ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi meminta semua pihak yang terlibat untuk segera mengkaji dan menangani kebutuhan darurat. Selain itu, juga mengaktifkan sistem operasi darurat dan menyiapkan rencana operasi.

Disampaikan, coba dilakukan darurat selanjutnya, membahas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perlindungan kelompok rentan, dan perlindungan terhadap sumber bahaya bencana. Kemudian, penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban, serta perbaikan fungsi prasarana dan sarana vital.

“Secara garis besar dalam rapat tersebut, menitikberatkan pada kontribusi terhadap cegah, tangkal, dan antisipasi yang dikumpulkan penyebaran virus Corona,” katanya.

Jelang berlakunya status ini, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto merencanakan mendirikan dua posko yang didukung tanggap Covid-19. Bekerjasama dengan lintas sektor, posko ini akan ditempatkan di wilayah Mayong dan pelabuhan penyeberangan Jepara.

Sebagai informasi, surat keputusan pemberlakuan status tanggap darurat masih dalam proses penyempurnaan. Sebelumnya, status bencana Covid-19 Kabupaten Jepara adalah darurat bencana, sejak 16 Maret 2020.

Penulis: Diskominfo Jepara

Editor: Di, Diskominfo Jateng * P

Berita Terkait