Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemkab Jepara Pastikan Bansos Tepat Sasaran
- 24 Feb
- Yandip Jateng Prov (3)
- No Comments

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus memastikan, bantuan sosial (bansos) diterima oleh masyarakat yang berhak.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, saat menanggapi laporan warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tetapi dikabarkan tidak pernah menerima bansos.
“Sebetulnya yang bersangkutan itu penerima bansos, bukan tidak pernah menerima bansos sama sekali. Ini dibuktikan dengan penerima bansos cadangan beras pemerintah (CBP) dan penerima bansos BLT dana desa pada tahun 2024. Keluarganya juga pernah menerima bantuan RTLH,” ungkapnya, saat dihubungi, Minggu (23/2/2025).
Namun, Edy mengakui, jika warga tersebut tidak tercatat sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT). Pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan asesmen dan memberikan bantuan.
“Jadi tahun 2024 itu memang ada pemadanan NIK, dan terkait salah satu warga Desa Tahunan itu sudah kita lakukan pemadanan melalui koordinasi bersama pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ujarnya.
Selain itu, lanjut Edy, pihaknya telah mengusulkan warga tersebut dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial—Next Generation (SIKS-NG), agar bisa mendapatkan PKH atau BPNT. Jika usulan diterima, maka BLT dana desa akan dihentikan, untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
Edy menambahkan, setiap bulan setelah tanggal 20, Bupati Jepara mengirimkan usulan penerima bansos ke kementerian. Jadi, bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi tidak terdaftar, dapat melapor melalui call center bupati atau portal Wadul Bupati. Laporan akan segera ditindaklanjuti, atau bisa juga disampaikan langsung ke pemerintah desa.
Penulis: AR
Editor: Di, Diskominfo Jateng