Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemkab Jepara Apresiasi Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas
- 08 Oct
- yandip prov jateng
- No Comments

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memberikan penghargaan kepada sembilan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Penjabat (Pj) Bupati Jepara melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Edy Marwoto menyampaikan, dari sembilan perusahaan tersebut, sebanyak tujuh perusahaan sudah memenuhi aturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan setidaknya satu persen dari jumlah pekerja untuk penyandang disabilitas.
Tujuh perusahaan tersebut, lanjutnya, adalah PT Kanindo Makmur Jaya 1, PT Kanindo Makmur Jaya 2, PT Kobeks, PT Samwon Busana Indonesia, PT Furnindo Internasional, PT Sami Yazaki, dan PT Jiale Indonesia Textile.
Edy menambahkan, untuk dua perusahaan lainnya, sudah mempekerjakan penyandang disabilitas, namun jumlahnya kurang dari satu persen. Perusahaan tersebut adalah PT Parkland World Indonesia Jepara dan PT Starcam Apparel Indonesia.
“Atas nama Pemkab Jepara, saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah peduli kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ucap Edy saat menyerahkan penghargaan tersebut di Gedung Shima, Jumat (7/10/2022).
Dirinya menegaskan, untuk pemenuhan hak atas ketenagakerjaan untuk penyandang disabilitas, pihaknya tidak dapat melakukannya sendirian. Karenanya, dibutuhkan sinergitas serta peran perusahaan swasta dan semua pihak untukmewujudkannya.
“Berdasar data dari Diskop UKM Nakertrans, dari total 43.566 (orang) pekerja di sembilan perusahaan swasta tersebut, 488 orang diantaranya penyandang disabilitas,” jelas Edy.
Dari data tersebut, lanjut Edy, berarti jumlah pekerja penyandang disabilitas sudah mencapai 1,12% dari keseluruhan pekerja. Hal ini sudah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2016.
Edy berharap, Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan dapat membuka ruang bagi penyandang disabilitas, agar dapat meningkatkan kompetensi. Dan bagi perusahaan yang belum memenuhi UU Nomor 8 Tahun 2016, agar dapat memenuhi peraturan tersebut.
Penulis: sjk, Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng