PEMKAB BOYOLALI SOSIALISASIKN KARTU TANI

  • 13 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Pemkab Boyolali melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) terus menyosialisasikan dan melakukan pendataan lahan untuk program Kartu Tani, yang dirilis Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Saat ini, pendataan lahan baik irigasi teknis maupun tadah hujan, sudah mencapai 80 persen.

Kabid Penyuluhan, Boyolali, Suyono yang didampingi penyuluh lapangan, Suwaldi, menjelaskan sejumlah keuntungan program Kartu Tani ini terutama agar distribusi pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran. Selain itu juga untuk mencegah kemungkinan adanya penimbunan pupuk, serta agar penggunaan pupuk kimia pertanian lebih terukur dan terarah. “Saat ini sosialisasi dan pendataan lahan sudah sekitar 80 persen dan dalam minggu-minggu ini akan terselesaikan,” ungkap dia, Selasa (11/4).

Untuk membuat Kartu Tani ini, petani diharuskan menyertakan surat pajak lahan pertanian mereka.  Sehingga petani akan mendapatkan pupuk sesuai dengan luasan lahan masing-masing. Ke depannya, program Kartu Tani ini juga akan terintegrasi dengan Perbankan.

Meski demikian juga diakui Suyono, program Kartu Tani ini masih banyak kendala di tingkat petani maupun petugas lapangan. Hal ini tidak lepas, bahwa program ini akan mengubah kebiasaan petani, di antaranya terkait akses Perbankan. “Biasanya petani kan menyimpan dulu hasil panen, dan baru menjualnya saat butuh. Misalnya untuk beli pupuk atau konsumsi,” terang dia.

Selain itu dengan adanya Kartu Tani ini, petani yang memanfaatkan lahan bukan milik perseorangan terancam tidak mendapatkan pupuk bersubsidi. Mereka misalnya yakni petani yang menggarap lahan Perhutani maupun petani lahan sabuk hijau waduk. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan Kartu Tani wajib menyertakan surat pajak lahan pertanian.

“Kalau untuk lahan Perhutani mungkin masih bisa dikoordinasikan, tetapi yang sabuk hijau kan tidak bisa,” jelas dia.

Terkait ini, menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya yakni dengan Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, atau dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), maupun dengan OPD lain,” imbuh dia.

Berita Terkait