PEMKAB BLORA GELAR SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAHAN DESA

  • 14 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BLORA – Guna meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan di desanya baik dari segi anggaran, pengambilan kebijakan, otonomi desa hingga sistem pelaporan keuangan yang benar seiring dengan semakin besarnya anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat. Pemkab Blora melalui Bagian Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Blora, Selasa (11/7) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Mengenai Pemerintahan Desa.
Sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Sasana Bhakti sejak pukul 09.00 WIB dibuka langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi Sekda Drs. Bondan Sukarno MM, beserta Asisten Pemerintahan Setyo Edy SH, M.Hum.
Dalam sambutan pembukaannya, Bupati kembali menegaskan bahwa tujuan dibentuknya UU tentang desa adalah untuk meningkatkan pembangunan mulai dari pedesaan.
“Desa diberikan kewenangan untuk membangun wilayahnya sendiri dengan adanya dana desa. Karena pemerintah berpandangan bahwa kebutuhan desa, yang tahu adalah pemerintah desanya. Dengan begitu akan membuka banyak lapangan pekerjaan di pedesaan, sehingga mengurangi urbanisasi,” tegasnya.
Ia meminta kepada seluruh Kades untuk benar-benar memahami UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati yang akrab disapa Pak Kokok ini juga menegaskan jika ke depan seluruh Sekretaris Desa yang berstatus PNS akan ditarik dan diserahkan ke masing-masing kecamatan.
“Kepada seluruh Kades tolong ini diperhatikan, bahwa nanti seluruh Sekdes akan saya tarik ke kecamatan sesuai amanat UU ASN. Sekdes akan diisi dengan adanya pemilihan perangkat desa. Namun jika setelah penarikan Sekdes, ada Kades yang ingin Sekdes PNS nya kembali ke desa, saya harap jenengan para Kades bisa mengirimkan surat pengajuan kepada saya,” jelasnya.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati karena dengan menarik kembali Sekdes PNS ke desa berarti Kades yang bersangkutan sudah menutup kesempatan warga desanya untuk mengisi posisi Sekdes. Ia pun meminta agar Kades yang mengajukan agar Sekdesnya kembali ke desanya bias berembug dahulu dengan BPD dan masyarakat desa.
Adapun tentang keuangan desa, Bupati menyoroti tentang sistem pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran baik ADD maupun Dana Desa setiap tahunnya. Menurut Bupati, Blora dalam 3 tahun belakangan ini sudah menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan penyelenggaraan keuangan daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah, yang perlu dicatat mulai tahun depan BPK akan turun hingga tingkat desa sehingga saya minta seluruh Kades bisa menyusun, melaksanakan dan melaporkan penyelenggaraan keuangannya dengan baik. Kalau tahun depan tidak WTP lagi dan itu gara-gara keuangan desa, titeni wae… Camat lan Kades tak oyak (lihat saja… Camat dan Kades akan saya intrograsi),” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pemdes Setda Kabupaten Blora Drs. Riyanto Warsito M.Si menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 303 peserta dengan rincian 16 Camat, 16 Kasi Pemerintahan dari 16 Kecamatan dan 271 Kepala Desa se Kabupaten Blora.
Adapun materi yang diberikan adalah sosialisasi Kebijakan Umum Pemerintah Daerah dan Implementasi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa oleh Sekda Drs. Bondan Sukarno MM, lantas Peraturan Otonomi Desa menurut UU no.6 tahun 2014 oleh Asisten Pemerintahan Setyo Edy SH, M.Hum.
Dilanjutkan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perda Kabupaten Blora nomor 5 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. (Humas Blora)

Berita Terkait