Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pemkab Batang Siap Laksanakan PPKM Darurat Kategori III
- 02 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kategori III. Pasalnya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten itu berkisar antara 50-150 orang per hari.
Hal tersebut disampaikan Bupati Batang Wihaji saat ditemui di kantornya, Kamis (1/7/2021). Ia mengatakan, selama pelaksanaan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, sesuai petunjuk teknis pihaknya menerapkan kembali work from home (WFH) dengan jumlah ASN yang masuk maksimal 25 persen.
“Lalu sektor wisata, mal, dan pasar juga ada pembatasan pengunjung maksimal 25 persen, atau ditutup untuk kategori tertentu. Hanya sektor konstruksi yang bisa tetap jalan 100 persen,” jelasnya.
Ditambahkan, tidak hanya itu, sesuai dengan perintah Kementrian Agama (Kemenag), pada Iduladha mendatang pihaknya membatasi Salat Id tidak dilakukan di masjid atau lapangan.
Masyarakat bisa melaksanakan Salat Iduladha di rumah masing-masing.
Bupati menjelaskan, ada empat kecamatan yang termasuk zona merah di wilayahnya, yaitu Kecamatan Batang, Gringsing, Banyuputih, dan Wonotunggal. Pihaknya akan melakukan lockdown tingkat RT, bagi daerah yang kasus positifnya terhitung banyak.
“Kami juga akan membentuk relawan Aparatur Sipil Negara (ASN),, untuk membantu mengefektifkan lockdown tingkat RT. Sehingga, terlaksana sesuai dengan harapan dan tujuannya,” tandas Wihaji.
Penulis : MC Batang Jateng/Heri
Editor : Ul, Diskominfo Jateng