PEMERINTAH KOTA TEGAL SIAP BANTU PERSOALAN PEDAGANG PASAR PAGI

  • 07 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL – Pemerintah Kota Tegal siap menjadi mediator kasus pasar pagi. Karena kewajiban Pemkot adalah melindungi warganya. Hal itu diungkapkan Plt.Walikota Tegal Drs. HM Nursholeh saat menerima audiensi pedagang pasar pagi. Selasa. 6/2).

Terkait pertemuan yang membahas kasus yang menimpa para pedagang pasar pagi, Plt. Walikota Tegal bahkan secara tegas mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat dengan beberapa pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Termasuk mengkomunikasikan dengan jajaran Forkopimda agar bisa diselesaikan. “Intinya saya akan membahasnya dengan Pengadilan Negeri untuk mereview kasus tersebut, syukur bisa dihentikan”,ucapnya. Sehingga harapannya sepulang dari pertemuan tersebut para pedagang dapat merasa tenang”,imbuhnya.

Pertemuan sejumlah pedagang pasar pagi ini menyusul semakin kuatnya keresahan pedagang pasar pagi terhadap desakan PT Sinar Mas, yang meminta uang sewa kepada mereka. Mereka menganggap ini tindakan ilegal yang dilakukan oleh PT Sinar Permai, karena Pemkot sudah menjalankan keputusan PK atas kasus pasar pagi.

Krisanto, salah seorang perwakilan pedagang pasar pagi, meminta kejelasan soal status pasar pagi. Menurutnya dengan sudah munculnya putusan Peninjaun Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung hak pengelolaan pasar pagi harusnya beralih ke Pemkot Tegal, walaupun dalam putusan PK tersebut tidak menyebut hal tersebut. “Namun walaupun tidak menyebutkan itu, menurut kami hak pengelolaan jatuh Pemkot Tegal”,ucapnya.

Tetapi pihakanya menuturkan bahwa pihak investor PT. Sinar Permai yang sudah menerima ganti rugi dari Pemerintah Kota Tegal dari hasil putusan PK tersebut saat ini justru masih menekan dengan meminta sewa pada para pedagang, “Padahal kami sudah membayar sewa itu ke Pemkot, namun oleh investor tetap dituntut bayar sewa”,ucapnya

Dikatakan Krisanto pihak investor saat ini bahkan telah membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Tegal dengan tuntutan untuk mengosongkan kios atau membayar sewa sesuai nilai yang digugatkan dalam kurun waktu 2003 sampai 2017. “Dan nilai sewanya ditetapkan sepihak, dan tidak ada perjanjian untuk itu”,imbuhnya.

“Kami pedagang meminta perlindungan Pemerintah Kota Tegal terkait kasus ini”,imbuhnya.  Karena itu pihaknya berharap Pemerintah dapat mereview kembali perjanjian yang telah dibuat dengan investor. “Pedagang bukan ingin tidak bayar sewa, namun saat ini mereka mendapat tuntutan untuk bayar sewa yang sangat tinggi”, ucapnya. “Saat ini bahkan sudah ada 4 pedagang di blok c yang digugat dengan nominal mencapai 160 juta”,imbuhnya.

“Karena itu kami minta kejelasan kepada Pemkot Tegal, tentang kejelasan perjanjian perdamain antara Pemkot dengan investor, dan kepastian kepada pihak mana para pedagang harus membayar sewa kios”,pungkas Krisanto.

Krisanto juga mengucapkan terima kasih kepada Plt. Walikota Tegal yang bersedia untuk membantu mereka untuk menyelesaikan persoalan ini.

Selain akan mengkomunikasikan dengan Forkopimda Plt. Walikota Tegal juga akan menindaklanjutinya dengan mengadakan rapat internal dengan dinas dan pihak terkait sehingga ada kejelasan. “karena saya pun ingin kasus ini dapat dibuka sejelas-jelasnya agar bisa diselesaikan”,Tegasnya.

Berita Terkait