PEMERINTAH DESA DIMINTA PASANG PAPAN INFORMASI ANGGARAN DESA

  • 13 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

BOYOLALI – Pemerintah desa wajib memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa. Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, Rabu (12/4). Menurut Purwanto masyarakat butuh dan ingin mengetahui secara pasti anggaran desa dan peruntukkannya. Sehingga dengan adanya papan publikasi, masyarakat diharapkan mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai peruntukkannya. “Kami meminta pemerintah desa untuk mempublikasikan anggaran desa, agar masyarakat mengerti untuk apa saja penggunaan dana desa itu,” ungkap Purwanto.

Publikasi tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa. Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk tentang anggaran desa dan peruntukkannya.

Dijelaskan Purwanto, setiap desa alokasi anggarannya berbeda. Selain itu setiap desa juga memiliki skala prioritas masing-masing, yang berbeda satu dengan lainnya dalam pengembangan desa. Sehingga perwujudan anggaran dana desa maupun alokasi dana desa untuk setiap desa akan berbeda-beda pula.

Di sisi lain, masyarakat saat ini kebanyakan tahunya bahwa anggaran desa mencapai Rp 1 miliar. Padahal hal itu menurut Purwanto tidak benar. Sehingga sebagai upaya transparansi, masyarakat perlu diberikan informasi terkait peruntukkan anggaran desa.

Terpisah, seiring dengan perubahan SOTK perangkat desa, setiap aparatur desa juga diminta untuk menguasai teknologi informasi. Salah satunya yakni terkait sistem informasi keuangan. Apalagi saat ini sistem keuangan anggaran desa juga terkoneksi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Sehingga pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan.

Berita Terkait