Pemberkasan CPNS, Pemohon SKCK Meningkat 3 Kali

  • 15 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Satintelkam Polres Pekalongan Kota mengalami lonjakan drastis. Peningkatan tersebut seiring dengan dikeluarkannya pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019.

Pembantu Benma SKCK Polres Pekalongan Kota, Brigadir Wahyu Bagus Nugroho, mengungkapkan, sebelum pengumuman kelulusan CPNS, jumlah pemohon maksimal 20 orang per harinya. Namun setelah pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Oktober lalu, jumlah pemohon terus bertambah hingga rata-rata 2-3 kali lipat daripada sebelumnya. Bahkan, pada 6 November, jumlah pemohon SKCK mencapai 76 orang.

“Terhitung dari awal bulan hingga pertengahan bulan ini sudah hampir 300 pemohon, bahkan hari ini saja mencapai 35 pemohon. Mayoritas kebanyakan mengurus untuk pemberkasan CPNS, sisanya untuk melamar pekerjaan lain hanya bisa dihitung jari,” terang Wahyu saat dikonfirmasi di ruang pelayanan SKCK Polres Pekalongan Kota yang berada di kantor Eks Polwil Polres Pekalongan Kota, Jumat (13/11/2020).

Meski terlihat lonjakan antrean dalam proses permohonan, lanjut Wahyu, pemohon diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Setiap orang yang datang ke Satintelkam Polres Pekalongan Kota diperiksa suhu tubuhnya. Mereka juga wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan, serta menjaga jarak aman. Selain itu, pihak Polres Pekalongan juga memasang sekat akrilik pada bilik pelayanan SKCK. Tujuannya untuk mengurangi intensitas kontak secara langsung antara petugas dengan pemohon.

Wahyu membeberkan, jadwal pelayanan pengurusan SKCK di Polres Pekalongan dimulai pukul 08.00-14.00 WIB tiap Senin-Jumat. Pada hari Sabtu, layanan pengurusan SKCK hanya dibuka pukul 08.00-11.00 WIB.

“Pemohon disarankan untuk mendaftar melalui online di website www.skck.polri.go.id terlebih dahulu untuk memudahkan pelayanan dan mengurangi antrean. Kalau mendaftar online bisa memilih pembayaran menggunakan briva, nanti ke kantor kami hanya membawa bukti pembayaran, bisa memilih melalui briva atau transfer bank. Namun, kami tetap melayani bagi mereka yang datang ke kantor kami dan melakukan pembayaran cash,” ujarnya.

Wahyu juga mengingatkan, selain mengisi formulir yang disediakan, para pemohon SKCK wajib membawa persyaratan penerbitan SKCK, yakni fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, surat rekomendasi dari Polsek setempat, serta serta kartu sidik jari, jika sudah melakukan perekaman sidik jari sebelumnya. Pemohon juga wajib mengumpulkan pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah sebanyak tujuh lembar, tiga lembar di antaranya untuk membuat surat rekomendasi di Polsek setempat, sedangkan empat lembar lainnya diserahkan kepada petugas Satintelkam Pelayanan SKCK Polres Pekalongan.

“Sedangkan untuk perpanjangan SKCK, persyaratannya hampir sama, hanya ditambah (dengan) membawa SKCK lama (asli). Adapun biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SKCK dikenakan sebesar Rp30 ribu,” ujar Wahyu.

Meskipun terjadi kenaikan jumlah pemohon selama masa pemberkasan CPNS, Wahyu memastikan ketersediaan blangko SKCK mencukupi kebutuhan, sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir.

“Bahkan kami kemarin mendapatkan blangko dari Polda sebanyak 20 ribu ini masih mencukupi untuk keperluan kepengurusan SKCK, baik untuk pemberkasan CPNS, atau syarat melamar kerja. Jadi tidak perlu khawatir dan penerbitan SKCK ini bisa sehari jadi,” tandasnya.

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait