PEMBERDAYAKAN MASYARAKAT MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN

  • 02 Aug
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

SOLO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta memiliki tugas menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan.

Program pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui giat-giat operasional perlindungan masyarakat seperti patrol dan penjagaan kawasan tertib. Sejumlah kawasan di Kota Surakarta termasuk kawasan tertib yang mengharuskan masyarakat mematuhi aturan ketertiban di wilayah tersebut. Selain itu Satpol PP Kota Surakarta juga melakukan patrol kota.

Tindakan nyata dalam program ini antara lain mengantar orang terlantar dan penanganan gangguan jiwa psikotik untuk diantar ke Rumah Sakit Jiwa atau Griya PMI. Dalam program ini, Satpol PP juga dituntut untuk dapat melakukan pembinaan kepada pelajar membolos dan pembinaan pengemis, gelandang, dan orang terlantar (PGOT).

Selain tindakan tegas, diperlukan pula sosialisasi kelinmasan di seluruh wilayah. Diperlukan pula peningkatan sumber daya manusia (SDM) perlindungan masyarakat. Dan yang terpenting yakni meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sistem keamanan lingkungan dengan berbagai sosialisasi.

Berita Terkait