Pembentukan Kepengurusan Koperasi Merah Putih Selesai Dimusyawarahkan di 286 Desa dan Kelurahan

  • 09 May
  • Yandip Jateng Prov (4)
  • No Comments

KENDAL – Sebanyak 286 desa/kelurahan di Kabupaten Kendal telah selesai menggelar musyawarah desa khusus (Musdessus), untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kendal siap mendukung pembentukan Koperasi Merah Putih di desa maupun di kelurahan, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ekonomi masyarakat. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya mempercepat pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (Musdessus).

“Alhamdulillah, pada hari ini untuk musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahan (Muskel) pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih Telah diselesaikan sesuai harapan, yang targetnya Musdes dan Muskel pembentukan pengurus selesai tanggal 9 Mei 2025,” ujar bupati, pada Muskel pembentukan Koperasi Merah Putih Kelurahan Pekauman, di balai kelurahan setempat, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, setelah selesai pembentukan kepengurusan koperasi, pihaknya akan mengajukan ke pihak notaris untuk akta legalitasnya. Selanjutnya, tinggal menunggu akta legalitas hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Bupati berharap, para pengurus bisa menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga program Koperasi Merah Putih bisa berjalan dengan baik, dan bisa memberikan manfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan, di Kabupaten Rembang, hingga Jumat (9/5/2025), sebanyak 50 desa/kelurahan telah menggelar Musdessus untuk pembentukan koperasi tersebut.

Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Moh Nur Said menyampaikan, musyawarah di tingkat desa dilakukan secara bertahap setelah sosialisasi di tingkat kecamatan.

“Data sementara yang sudah melaksanakan Musdessus pembentukan Koperasi Merah Putih ada 50 desa. Targetnya, seluruh desa dan kelurahan selesai Musdessus pada 20 Mei mendatang,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Jumat (9/5/2025).

Dalam Musdessus, lanjutnya, desa menetapkan susunan pengurus koperasi, dengan jumlah minimal lima orang. Said menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengurus Koperasi Merah Putih.

“Calon pengurus harus memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas,” tegasnya.

Disampaikan, setelah seluruh desa dan kelurahan menyelesaikan Musdessus, tahap berikutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Koperasi Merah Putih ke depan, ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik.

Penulis: Heri, Diskominfo Kendal/Mifta, Kominfo Rembang

Editor: Di, Diskominfo Jateng

 

Berita Terkait