Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan Jika Sudah Zona Hijau
- 10 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli 2020, namun bukan berarti menggunakan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai, apabila Kota Pekalongan sudah zona hijau, tidak ada lagi kasus Covid-19.
Hal itu diungkapkan Humas Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekalongan, Ahmad Husni, Kamis (9/7/2020) saat ditemui di kantor Disdik Kota Pekalongan. Menurutnya, saat Kota Pekalongan sudah zona hijau, wali kota akan mengeluarkan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
“Kemudian satuan pendidikan mulai mengajukan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan, dan menyiapkan sarana prasarana, serta prosedur untuk menjalankan pembelajaran tatap muka sesuai new normal,” terang Husni.
Dia menyebutkan, setelah syarat terpenuhi dan telah diverifikasi oleh gugus tugas, satuan pendidikan harus meminta persetujuan orang tua siswa. Apabila orang tua tidak menyetujui pembelajaran tatap muka dilakukan, maka satuan pendidikan tersebut tidak boleh menilai siswa itu indisipliner. Siswa yang berangkat ke sekolah hanya yang mendapat persetujuan orang tua. Sedangkan yang tidak di sekolah harus tetap diberi layanan pembelajaran tidak tatap muka.
“Pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan secara serentak tetapi berjenjang. Mulai dari SMP dan kejar paket A. Setelah berjalan dua bulan dan hasil evaluasinya baik, maka dilanjutkan ke jenjang SD. Setelah berjalan dua bulan dan hasil evaluasinya juga baik, atau tidak ada hal yang membahayakan, jenjang TK/PAUD mulai dibuka,” papar Husni.
Ia menegaskan, apabila di tengah pembelajaran tatap muka, status Covid-19 Kota Pekalongan berubah, semisal sudah zona hijau kembali ke zona kuning, semua proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus ditiadakan kembali.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng