Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pembayaran THR Karyawan Perusahaan Dipantau
- 06 May
- yandip prov jateng
- No Comments

JEPARA – Untuk memastikan perusahaan telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan, Bupati Jepara Dian Kristiandi meninjau pembayaran THR di beberapa perusahaan di Jepara. Yakni, PT Hwa Seung Indonesia, PT Kanindo Makmur Jaya, dan PT Starcam Apparel Indonesia, Kamis (6/5/2021).
“Kita memastikan karyawan, haknya itu dipenuhi tidak, alhamdulillah tadi saya tanyakan langsung mereka untuk THR sudah dibayarkan per hari ini,” ujar Andi, sapaan akrabnya.
Andi menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan perusahaan telah memperhatikan kesejahteraan pekerjanya.
“Perusahaan lain akan kita pantau satu per satu melalui dinas. Yang pasti, kita minta kepada seluruh perusahaan mempunyai tanggung jawab itu,” tandasnya.
Disampaikan, Pemkab Jepara pun telah menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan terkait THR, baik datang langsung ke posko aduan di Kantor Dinkopukmnakertrans, ataupun melaporkannya secara daring.
Asisten General Manager PT Kanindo Makmur Jaya Dudi Rusmana mengatakan, pembayaran THR langsung ditransfer ke rekening penerima. Jumlahnya dihitung sesuai dengan masa kerja.
Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun, lanjut Dudi, mendapatkan penuh. Sedangkan di bawah itu, dihitung dari gaji pokok dan tunjangan tetap dibagi 12, lalu dikali masa kerja.
“Kita bayar sesuai proposional sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” kata dia.
Sebelum meninjau perusahaan-perusahaan, rombongan bupati menyempatkan untuk memantau ketersediaan stok, kelancaran distribusi, dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Pecangaan. Hasilnya, stok bahan pangan aman, dan distribusinya terjaga. Sementara kenaikan harga yang terjadi saat ini masih dalam batas wajar.
Penulis: AP, Diskominfo Jepara
Editor: Di, Diskominfo Jateng