Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
PEMBAYAR PAJAK PEROLEH GRANDPRIZE MOTOR
- 30 Aug
- dev_yandip prov jateng
- No Comments

JEPARA-Sebanyak 17 orang di Jepara, mendapat berkah atas kepatuhannya membayar pajak. Para wajib pajak ini, Selasa (29/8) pagi, dinyatakan sebagai pemenang undian atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pengundian dilakukan di RM Maribu, disaksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, notaris, hingga undangan wajib pajak.
Nasib paling mujur dialami Nur Nikmah, wajib pajak di Desa Sumosari, Kecamatan Batealit. Dia mendapatkan grandprize berupa satu unit sepeda motor. Sedangkan 16 wajib pajak lainnya mendapatkan doorprize masing-masing satu unit televisi LED 32 inchi.
Pengundian dilakukan dengan komputer dalam dua kali click untuk setiap hadiah. Click pertama membuat nomor objek pajak teracak oleh system. Pada click yang kedua nomor berhenti, lalu tampi nama wajib pajak pemilik nomor objek pajak tersebut. Pengundian grand prize sepeda motor dilakukan Staf Ahli Bupati Jepara bidang Kemasyarakatan Pembangunan dan SDM Bambang Slamet Raharjo.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Anwar Haryono mengatakan, undian dilakukan sebagai apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 tahun 2017, sebelum batas akhir 15 Agustus 2017. Wajib pajak yang membeyar sesudahnya, tidak berkesempatan mengikuti undian.
“Ada 488.494 wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Mereka lah yang berhak mengikuti undian,” katanya.
BPKAD membagi 16 LED TV masing-masing satu unit untuk setiap kecamatan. Sedangkan sepeda motor diperebutkan oleh seluruh wajib pajak PBB P2 di Jepara yang sudah lunas PBB P2 sebelum jatuh. Sejak kewenangan pengelolaan PBB P2 dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota tahun 2014 yang lalu, baru kali ini disediakan grandprizesepeda motor. “Tahun lalu kami sudah mulai memberikan hadiah. Tapi hanya 16 unit kulkas,” tambah Anwar Haryono.
Anwar menyebut, hingga deadline 15 Agustus 2017, total penerimaan pendapatan daerah dari PBB P2 mencapai Rp. 18 miliar lebih. Jumlah itu hampir memenuhii target awal PBB P2 tahun 2017 senilai Rp. 18,84 miliar.
Namun dalam perkembangan pembahasan APBD Perubahan tahun 2017, target itu kini telah dirubah menjadi Rp. 20 miliar.
Dari 195 desa dan kelurahan di Jepara, terdapat 133 desa yang telah melunasi PBB P2 pada saat deadline. Jumlah itu naik dari 124 desa/kelurahan pada tahun sebelumnya.
Namun sampai hari ini, sudah ada 142 yang lunas. Nilainya pun sudah berkmebang mencapai Rp. 19,15 miliar. Ditambah realisasi tunggakan PBB P2 tahun lalu sebesar Rp. 596 juta, maka hingga hari ini DPKAD Kabupaten Jepara telah menyetor pundi pendapatan daerah dari PBB P2 sebesar Rp. 19,7 miliar. (Sulismanto)