PEMBANGUNAN DESA WAJIB TERAPKAN PADAT KARYA  

  • 08 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

CILACAP – Pembangunan desa di Kabupaten Cilacap tahun ini akan fokus pada kegiatan padat karya tunai (PKT). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Cilacap, Drs. Wasi Ariyadi, MM mengungkapkan ini merupakan kebijakan nasional yang senada dengan arah kebijakan pembangunan di Cilacap. Sejumlah program yang dapat di PKT – kan, antara lain pelayanan dasar, pembangunan sarana prasarana, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Ini bagian dari upaya pengentasan kemiskinan. Untuk itu pemerintah menetapkan program pembangunan di desa harus dilakukan dengan pola PKT”, kata Wasi dalam Rakor Kepala Desa se – Kabupaten Cilacap di ruang rapat Jalabhumi Setda Cilacap.

Wasi menjelaskan, ada beberapa latar belakang ditetapkannya program PKT. Antara lain tingginya tingkat pengangguran terbuka, angka kemiskinan, hingga tingkat kesenjangan pendapatan (gini ratio) berbagai daerah yang terakumulasi secara nasional. Sehingga melalui program ini diharapkan ada peningkatan produksi dan nilai tambah di masyarakat, perluasan kerja sementara, penciptaan upah tambahan pendapatan, perluasan akses dan mutu layanan dasar, dan peningkatan aksesabilitas desa.

“30 % Dana Desa akan digunakan untuk PKT. Kegiatan padat karya juga akan difokuskan untuk penanggulangan penyakit stunting atau gagal tumbuh pada balita”, tambahnya.

Ada beberapa prinsip dalam pelaksanaan PKT, yakni inklusif atau sesuai kebutuhan masyarakat, partisipatif dan gotong royong, transparan dan akuntabel. PKT juga harus efektif dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, dilaksanakan secara, dan ada keberlanjutan, mengedepankan musyawarah dan berbasis kewenangan lokal. Upah ditentukan berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa mengacu pada Peraturan Bupati tentang standar satuan harga (SSH).

PKT awalnya dirancang untuk penanggulangan kemiskinan yang diintensifkan pada kegiatan rehabilitasi pasca bencana, termasuk wilayah rawan pangan dan pasca konflik. Namun pemerintah tahun ini mencoba menggulirkan pogram PKT untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial di perdesaan. Adapun kriteria kegiatan, maksimal 5 kegiatan yang menjadi wewenang desa dan pelaksanaannya tidak memerlukan alat berat.

“Pemenuhan 30 % Hari Orang Kerja (HOK) dari keseluruhan alokasi kegiatan pembangunan desa bersifat wajib dan harus dilaksanakan oleh seluruh desa penerima Dana Desa”, pungkasnya.(don_gs/kominfo)

Berita Terkait