Pemalang Dan BSSN Teken MoU Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

  • 11 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), melakukan kerjasama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik.
Penandatanganan Nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama tersebut, dibarengkan dengan enam Pemerintah Daerah lainnya, di Auditorium Roebiono Kertopati Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Selasa, (9/7/2019).

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan BSSN bersama tujuh Pemerintah Daerah yang diwakili oleh para Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika dengan disaksikan oleh Sekretaris Utama BSSN, Kepala Biro Hukum dan Humas BSSN, Sekretaris Daerah Kota Madiun dan Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Tengah, Sekertaris Daerah Pemkot Madiun, Kepala Dinas Kominfo Pemkot kendari, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Plt. Kepala Dinas Kominfo Pemkab Kapuas, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Tanah Datar, Sekretaris Daerah Pemkab Indramayu.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Karo Hukum dan Humas Y.B. Susilo Wibowo, S.E, M.M, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Rinaldy, S.Sos, serta para pejabat struktural dilingkungan BSSN.

Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak saat membuka kegiatan tersebut, menyebutkan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, bertujuan mewujudkan tata kelola dalam pengaturan, pengarahan, dan pengendalian secara terpadu dan proses manajemen SPBE yang efektif, efisien, berkesinambungan, dan berkualitas. Dengan SPBE yang terpadu secara nasional, diharapkan membentuk proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi dan menghasilkan penyelenggaraan whole of government yang baik dalam pelayanan publik. Salah satu prinsip untuk melaksanakan SPBE adalah keamanan teknologi informasi dan komunikasi. Penerapan SPBE harus ditopang dengan teknologi pengamanan yang menjamin kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan.

“Bentuk dari teknologi pengamanan yang dimaksud adalah menggunakan tanda tangan digital yang dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan”, ujar Syahrul.

BSSN kata Syahrul, mendukung penyelenggaraan SPBE ini dari sisi keamanan siber dan persandian melalui penyediaan layanan sertifikat elektronik.
Layanan ini merupakan jenis layanan bidang persandian yang pembinaan dan pengawasan teknisnya dilaksanakan oleh BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik atau dikenal dengan BSrE.

“Selain faktor teknologi dan sistem keamanannya, faktor penting lain yang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan sistem elektronik adalah sumber daya manusia atau SDM”, ungkapnya.

Berita Terkait