Pelayanan Berjalan, Meski Bekerja Dari Rumah

  • 26 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SURAKARTA  –  Pemerintah Kota Surakarta mengambil kebijakan bagi Aparatur Sipil Negara di Kota Surakarta untuk melaksanakan bekerja rumah sejak 19 Maret hingga 31 Maret 2020. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona.

Hal tersebut, sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Meski begitu, bagi OPD yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dispendukcapil, pengaturan kebijakan bekerja dari rumah akan menggunakan sistem piket, agar pelayanan dapat tetap berlangsung dengan baik.

“Pelayanan-pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti administrasi kependudukan tentu tidak bisa langsung ditiadakan. Kalau pegawai yang bekerja di dalam kantor, tentu lebih luwes. Berbeda dengan petugas pelayanan masyarakat,” beber Ahyani saat ditemui, Selasa (24/3/2020).

Selain itu layanan publik juga bisa diakses masyarakat melalui situs resmi masing-masing OPD atau aplikasi yang sudah dikembangkan Pemkot. Sejumlah layanan seperti pembayaran pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), bisa diakses masyarakat melalui aplikasi Online Pembayaran Pajak Solo Destination (EPPSON).

Menurut Ahyani, setiap OPD diberi kebebasan untuk memilih mekanisme bekerja dari rumah sesuai kebutuhan institusi. Ia hanya menekankan, seluruh standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang sudah ditetapkan harus tetap ditaati.

“Kami akan menjalankan kebijakan ini sampai 31 Maret. Kemudian kami akan mengevaluasinya,” tegas Ahyani.

Sistem piket dan optimalisasi layanan elektronik itu dimaksudkan untuk mengindari kerumunan pengakses layanan publik, sebagai pelaksanaan imbauan social distancing untuk mencegah penyebarluasan virus corona.

Sementara itu, Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Heru Sunardi, Pemerintah Kota Surakarta telah menggencarkan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan mencuci tangan dengan sabun dan air bersih.

Pengelola masing-masing pasar telah diinstruksikan untuk menyosialisasikan pentingnya mencuci tangan sesering mungkin, kepada pedagang maupun pengunjung.

“Setelah penetapan KLB kami langsung berkoordinasi dengan seluruh pengelola pasar tradisional. Arahannya mereka segera menyediakan tempat cuci tangan di tiap akses pintu masuk pasar,” ungkap Heru.

Berbekal peralatan sederhana, seperti ember atau gentong, pojok-pojok cuci tangan kini bertebaran di 45 pasar tradisional di Kota Bengawan.

“Tak perlu dengan wastafel atau fasilitas mewah lain. Yang penting sediakan saja dulu fasilitasnya. Kalau secara sederhana bisa dengan gentong air atau ember dan sabun cair,” jelasnya.

Di lokasi cuci tangan juga dilengkapi informasi terkait virus corona maupun pentingnya PHBS

“Setiap pasar kami minta untuk mengusahakan adanya termometer. Jadi kalau ada yang sakit, paling tidak bisa ditangani lebih dini. Sebelum ditindak lanjuti dinas yang lebih berwenang,” papar Heru.

Penulis : Kontributor Kota Surakarta

Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait