Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pelaku Usaha Terkait Distribusi Pupuk Diminta Sesuai Aturan
- 07 May
- Yandip Jateng Prov (3)
- No Comments

UNGARAN – Para pelaku usaha terkait distribusi pupuk bersubsidi diminta untuk melaksanakannya, sesuai peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, pada rapat koordinasi kebijakan pupuk bersubsidi 2025, di Gedung Dharma Satya Kompleks kantor bupati setempat, Rabu (7/5/2025) siang. Menurutnya, hal itu penting dilakukan, agar tidak terjadi pelanggaran peraturan yang berujung kasus pidana.
“Korupsi pupuk bersubsidi ini masalah serius, sangat penting (bagi petani). Perlu pengawasan ketat secara bersama-sama terhadap penyalurannya,” pintanya.
Dibeberkan, beberapa modus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi, di antaranya pengalihan penjualan ke daerah lain, penimbunan lalu dijual lagi di atas harga eceran tertinggi (HET), maupun pemalsuan data kebutuhan kelompok tani. Seringkali perbuatan jahat itu melibatkan distributor, pengecer, bahkan kepala desa.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Semarang Tri Martono menyampaikan, pada 2025, Kabupaten Semarang mendapat kuota pupuk bersubsidi sebanyak 11 juta kilogram NPK dan 15,5 juta kilogram Urea. Harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea ditetapkan Rp2.250/kg, sedangkan NPK Rp2.300/kg.
Menurutnya, para petani yang berhak membeli pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, atau petani dengan luasan lahan maksimal dua hektare. Alokasi terbanyak di Pringapus dan Getasan paling sedikit.
“Para petani penerima mengusahakan tanam padi, jagung, kedelai, cabai,bawang merah, bawang putih, kopi dan tebu,” terangnya.
Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng