Pelaku Usaha Mandiri pun Harus Terlindungi

  • 15 Oct
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Melalui keberadaan BPJamsostek, pemerintah menginginkan adanya perlindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, baik para pekerja maupun pelaku usaha.

Tujuan utamanya apabila terjadi risiko berupa kecelakaan kerja maupun kematian, ahli waris atau pekerja tersebut, tidak merasa kebingungan untuk memberikan perlindungan bagi diri sendiri melalui BPJamsostek.

“Saran kami, pelaku usaha melindungi diri sendiri atau pekerjanya dengan ikut dalam program BPJamsostek. Sehingga, apabila terjadi risiko, tidak menambah beban kita dalam memberikan kesejahteraan bagi keluarga,” imbau Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Batang, Bambang Indriyanto, usai memaparkan manfaat BPJamsostek saat Pelatihan Kewirausahaan, di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Rabu (14/10/2020).

Hingga kini, lanjut dia, persentase keikutsertaan pelaku usaha UKM sebagai peserta BPJamsostek baru mencapai 40%. Masih ada 60% lagi pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai peserta, karena berpikir bahwa hal ini menambah beban untuk mereka.

“Tidak ada perbedaan sedikit pun, semuanya dapat menjadi peserta BPJamsostek. Ini merupakan program dari negara, maka manfaatkanlah fasilitas ini dan sebarluaskan kepada orang terdekat serta masyarakat yang memiliki kegiatan usaha, seperti tukang becak, pekerja toko, nelayan dan lainnya,” beber Bambang.

Salah satu pelaku usaha tanaman hidroponik, Danang mengatakan, penjelasan Kepala BPJamsostek sangat memotivasi dirinya dan puluhan pelaku usaha lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta, agar mendapatkan perlindungan yang semestinya saat terjadi kecelakaan kerja.

“Ini karena ketidaktahuan kami, jika ternyata pelaku UKM juga tercakup dalam BPJamsostek,” tuturnya.

Danang menerangkan, dengan adanya BPJamsostek yang dapat melindungi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Batang, tentunya mereka lebih bersemangat dalam memproduksi dengan meminimalisasi segala sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja.

“Contohnya saya sendiri. Saat bekerja di kebun, bisa saja terpeleset atau tersengat binatang yang beracun dan ternyata harus dilarikan ke rumah sakit. Maka dengan menjadi peserta BPJamsostek, kita dapat terlindungi,” ujarnya.

Menurutnya, BPJamsostek merupakan sebuah solusi bagi para pelaku usaha. Sehingga perlu untuk mengetahui manfaat yang diperoleh, ketika sudah tercakup di dalamnya. BPJamsostek dapat menjadi media untuk mengayomi pelaku usaha saat menggerakkan bisnisnya.

“Saat ini, saya masih punya satu orang karyawan yang membantu bisnis tanaman hidropinik dan belum tercakup dalam BPJamsostek. Jadi setelah ini selesai, saya segera mendaftarkannya ke BPJamsostek supaya tercakup dan terlindungi saat bekerja,” tegasnya.

Penulis : MC Batang Jateng/Heri
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait