Pelaku UMKM Kudus Didorong Miliki Sertifikat Halal

  • 18 Jun
  • Yandip Jateng Prov (3)
  • No Comments

KUDUS – Pelaku UMKM di Kabupaten Kudus didorong untuk segera memiliki sertifikat halal, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen, sekaligus memperluas jangkauan pasar produk lokal hingga tingkat nasional.

Hal itu disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, pada Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal bagi UMKM, di lantai IV Gedung A Setda kabupaten setempat, Selasa (17/6/2025). Menurutnya, peningkatan kualitas UMKM tidak hanya fokus pada produksi dan pemasaran, tetapi juga pada kepercayaan konsumen. Salah satunya, dengan mengantongi sertifikat halal, sebagai bentuk tanggung jawab dan nilai tambah.

“Sertifikasi halal menjadi penting tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bagian dari integritas pelaku usaha. Ini akan menambah kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar bupati.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, regulasi sertifikasi halal memiliki dasar hukum kuat. Kewajiban ini adalah bagian dari kebijakan nasional, sekaligus bentuk perlindungan negara atas hak konsumen, terhadap produk aman dan sesuai syariat.

“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah jelas menyatakan, bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag RI, Mamad Slamet Burhanuddin menekankan pentingnya literasi halal. Sertifikasi halal memberi jaminan pada konsumen dan mendorong pelaku usaha memahami proses, serta nilai yang terkandung di dalamnya.

“Sertifikasi halal meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk yang mereka konsumsi. Kami ingin semua paham makna sertifikat halal, dan tahu bahwa proses pengurusannya kini jauh lebih mudah,” jelasnya.

Mamad menambahkan, lewat program sertifikasi halal gratis (Sehati) 2025, pemerintah memberi akses gratis bagi usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikat halal. Program ini menjadi wujud dukungan konkret pemerintah pusat, agar UMKM tidak tertinggal dalam transformasi regulasi halal nasional.

“Ini kesempatan emas. Kami harap, UMKM bisa memanfaatkannya agar tidak mengalami hambatan, saat aturan wajib halal diberlakukan,” imbuhnya.

Penulis: Kontributor Kab Kudus
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait