Pelajari Sharing Dana Cadangan Pilkada

  • 19 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Tingginya kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada menjadi masalah yang harus segera dicarikan solusinya. Sharing dana cadangan pun menjadi alternatif yang dipertimbangkan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Sehingga kami ingin membagi dana cadangan ini menjadi beberapa tahapan yang diinisiasi oleh kami,” kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Soleh, saat melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Purbalingga, di Ruang Rapat Ardi Lawet Setda, Selasa (17/3/2020).

Menurut Soleh, sharing diperlukan karena kebutuhan dana cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 diperkerikan mencapai Rp1,4 triliun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga, Subeno, yang mewakili Bupati Purbalingga menyampaikan, dana cadangan merupakan dana yang disishkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana, dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah.

“Kecuali dari DAK (Dana Alokasi Khusus), pinjaman daerah dan penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu,” kata Subeno.

Penggunaan dana cadangan menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam rekening kas umum daerah.

“Apabila dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah,” ujarnya.

Dijelaskan Subeno, meskipun Purbalingga belum membentuk dana cadangan untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, namun Pemkab Purbalingga pernah membentuk dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2015.

“Dana cadangan ini dibentuk di tahun 2014 dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Biaya Pilkada Kabupaten Purbalingga Tahun 2015,” terang Subeno.

Dipaparkan, kebutuhan anggaran Pilkada Tahun 2015 sebesar Rp24 M dengan dana cadangan yang dibentuk Rp10 M. Kebutuhan anggaran ini dianggarkan dalam APBD Tahun 2014 melalui dua tahap, yakni APBD Murni, dan APBD Perubahan masing-masing Rp5 M, bersumber dari penyisihan Dana Alokasi Umum.

Pembahasan dan penetapan perda tentang dana cadangan dilaksanakan terlebih dahulu sebelum membahas tentang APBD TA 2014. Dana cadangan dibentuk dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengeluaran pembiayaan

“Dana cadangan dicairkan di tahun 2015 dengan memindahbukukan dari rekening deposito dana cadangan ke rekening kas daerah sebesar nilai SP2D dan bunga, untuk pencairannya dicatat sebagai penerimaan pembiayaan,” pungkas Subeno.

Penulis: PI-7/ Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait