Pekalongan Sahkan Perda Bagi Penyandang Disabilitas

  • 11 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Para penyandang disabilitas di Kabupaten Pekalongan kini bisa berlapang dada, hak mereka resmi diakui dan dilindungi oleh Negara. Legalisasi hak mereka tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang telah disetujui bersama oleh Pemkab Pekalongan dan DPRD Kabupaten Pekalongan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini adalah hasil dari Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (10/2/2020) sore.

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, menuturkan bahwa Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini merupakan wujud implementasi UUD NKRI Tahun 1945 dan pasal 27 ayat (1) UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Penyusunan dan penetapan Perda tersebut dilakukan untuk menjamin hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama serta melindungi dari berbagai bentuk diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

“Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi salah satu upaya nyata Pemkab Pekalongan dalam pelaksanaan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya. Juga untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum,” terang Bupati Asip.

Selain Perda bagi para Penyandang Disabilitas, pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Pekalongan pada Rapat Paripurna tersebut juga menyetujui Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurut Asip, Perda di bidang pertanian ini adalah bukti komitmen dan tanggung jawab bersama antara Pemkab dan DPRD Pekalongan dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani. Upaya ini merupakan perwujudan amanat UU No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Ditambahkan, petani sebagai pelaku utama dalam pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan pangan saat ini masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan dan pemberdayaan yang sistematis dan berkelanjutan.

“Maka dengan ditetapkannya Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, kita mempunyai komitmen dan tanggung jawab bersama dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik bagi petani di Kabupaten Pekalongan dan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” terang Bupati.

Acara Rapat Paripurna yang diisi dengan penandatanganan terhadap Persetujuan Bersama kedua Raperda menjadi Perda tersebut dihadiri oleh segenap unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan beserta Forkompimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Lebih lanjut, Bupati Asip memerintahkan Sekda dan seluruh perangkat daerah terkait untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait, sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan. Kemudian, menyusun regulasi teknis operasional dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta ikut mendukung pelaksanaan kedua Perda sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Penulis: Didik/Dnkominfo Kab. Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Prov. Jateng

Berita Terkait