PEJABAT PENGADAAN JANGAN MAU DIPENGARUHI, MESKIPUN ITU BUPATI

  • 02 Apr
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG-Pemerintah Kabupaten Rembang melalui bagian hukum setda Rembang menggelar seminar hukum bagi pejabat pengadaan barang dan jasa di aula lantai 4 kantor Bupati Rembang, Kamis (30/3/2017). Kegiatan bertajuk peningkatan pengetahuan hukum pejabat pengadaan barang dan jasa itu dihadiri Bupati Rembang H.Abdul Hafidz,S.Pd.I, Wakil Bupati Bayu Andriyanto,SE, Camat se kabupaten Rembang, pejabat pengelola pengadaan barang/jasa di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan konsultan pengawas independen.

Bupati Rembang H.Abdul Hafidz,S.Pd.I saat membuka seminar mengatakan kunci yang harus dipegang oleh pejabat pengadaan barang dan jasa saat bertugas harus independen. Tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun meskipun itu Bupati.

“Kunci bapak ibu dalam melaksanakan tugas adalah indepensi anda yang harus dipertahankan. Jangan sampai dipengaruhi oleh siapapun,termasuk oleh Bupati,”tegasnya.

Jika pejabat pengadaan bisa dipengaruhi,maka Bupati menuturkan pasti akan muncul persoalan ke depannya. Sepanjang melanggar ketentuan dan aturan yang ada maka harus dihindari, Independensi menjadi kunci penting dalam menjalankan tugas.

Sementara itu Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Rembang Eko Prasetyo Wijanarko menjelaskan seminar hukum tersebut bertujuan untuk memantapkan dan meningkatkan pengetahuan tentang hukum khususnya bagi pejabat pengguna anggaran,pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa. Sehingga pengadaan barang dan jasa di tahun ini bisa berjalan baik.

“Harapannya mereka bisa bertugas dengan prinsip-prinsip tanpa pengaruh apapun,tanpa ada paksaan,tekanan. Sehingga teman-teman PPK bisa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku dan tidak menemui permasalahan,”pungkasnya.

Dalam seminar tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Rembang,tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, Polres Rembang tentang pengawalan Polres dalam proses pengadaan barang dan jasa di kabupaten Rembang. Selanjutnya Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) DPD Jawa Tengah, Ririh Sudirahardjo membawakan materi upaya meningkatkan kapasitas pengetahuan hukum bagi pengelola pengadaan barang/jasa. (Kontributor Humas Rembang)

Berita Terkait